Berita Nasional Terkini
Tapera tak Akan Ditunda, Moeldoko sebut IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah Ada Anggarannya
Meski menuai kritik, namun Tapera tak akan ditunda. Moeldoko pastikan IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah ada anggarannya sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Meski menuai kritik namun Pemerintah tetap akan melanjutkan Tapera.
Penegasan Tapera tidak akan ditunda ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dalam pernyataannya, Moeldoko juga memastikan kabar yang menyebut iuran Tapera untuk biayai IKN di Kaltim dari makan siang gratis.
Pemerintah buka suara terkait rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan menuai polemik.
Baca juga: Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?
Baca juga: Cara Cek Gaji sudah Dipotong Iuran Tapera atau Belum, tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah
Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi Besar, Said Iqbal: Bikin Berat Kondisi Ekonomi Pekerja
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan, pelaksanaan program Tapera tidak akan ditunda.
Menurutnya, hingga saat ini program tersebut belum dijalankan dan akan berlaku pada 2027.
Moeldoko menyebutkan, aturan soal Tapera sedianya sudah ada sejak tahun 2020.
Namun, program tersebut belum berlaku sampai saat ini.
Sebabnya, ada perubahan instansi yang mengurus program tersebut, dari yang semula Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), menjadi Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera).
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan.
Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Moeldoko menegaskan, Tapera akan berlaku setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Alasan
Moeldoko menjelaskan pemberlakuan Tapera berlandaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Pada awalnya, kata dia, Tapera dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, program ini diperluas untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Baca juga: Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera
Hasto Bongkar yang Dimaksud Maruf Amin Soal Ingin Jadi Anak Presiden, Sekjend PDIP: Itu Sindiran! |
![]() |
---|
Viral Buronan Nomor 1 Thailand Ditangkap di Indonesia, Nama Chaowalit Diganti Sulaiman, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim |
![]() |
---|
Kata Thomas Djiwandono soal Peluang Jadi Menkeu Kabinet Prabowo-Gibran Usai Dikenalkan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.