Berita Nasional Terkini

Terjawab Manfaat Tapera Buat Para Penabung Mulia Meski Akhirnya Tak Mendapatkan Rumah, Apa Saja?

Terjawab manfaat Tapera buat para penabung mulia meski akhirnya tak mendapatkan rumah, apa saja?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Pos Kupang/tapera.go.id
Ilustrasi. Terjawab manfaat Tapera buat para penabung mulia meski akhirnya tak mendapatkan rumah, apa saja? 

Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut.

- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. 

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta.

Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera. Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut.

- Lamanya masa kepesertaan

- Tingkat kelancaran membayar simpanan

- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah Ketersediaan dana pemanfaatan.

Baca juga: Iuran Tapera Dituding untuk Biayai Makan Siang Gratis hingga IKN, KSP Moeldoko Membantah

Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan

Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved