KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Buntut Kasus Rita Widyasari, Daftar 19 Mobil yang Disita KPK Usai Penggeledahan Pengusaha Samarinda
Buntut kasus Rita Widyasari, daftar mobil mewah yang disita KPK usai pengusaha Samarinda digeledah selama 2 hari
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Buntut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), KPK menitipkan 19 mobil usai penggeledahan pengusaha selama dua hari di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)
Selengkapnya daftar 19 mobil yang disita KPK usai penggeledehan Pengusaha Samarinda terkait dengan kasus TPPU RIta Widyasari di artikel ini.
Diketahui, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/7/2018) lalu.
Dalam vonisnya, Rita Widyasari juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda Kaltim dan Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita
Baca juga: Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Cantik yang Restunya Bisa Menangkan Cagub di Pilkada Kaltim 2024
Selain itu, Rita Widyasari ini kini juga menghadapi kasus TPPU yang melibatkan sejumlah nama.
Usai penggeledahan pengusaha Samarinda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 mobil mewah dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.
Kendaraan yang telah dititipkan oleh lembaga antirasuah itu, terdapat beberapa mobil mewah seperti supercar bermerk Lamborghini, Hummer, BMW hinngga Pajero Sport.
Berkaitan ini Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto menerangkan ada tim KPK dua orang datang ke Samarinda ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda.
Namun lantaram setelah pihaknya menunjukan atau perlihatkan kondisi gedung dan sarana-prasarana yang ada di Rupbasan Samarinda ini dirasa kurang memadai.
"Maka akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat di rumahnya (Pengusaha) yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun," ungkapnya ke TribunKaltim.co, Sabtu (1/6/2024).
"Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaran, totalnya 19," lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditipkan di Rupbasan Samarinda, hanya dilakukan secara administrasi dan diminta untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.
Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut, terlebih yang dititipkan ke mereka hanyalah administrasi dan kendaraannya masih di tempat tersita.
Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024
"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.