Tribun Kaltim Hari Ini

'Dari Kasus Bu Rita' Sita 19 Kendaraan, KPK Dikabarkan 2 Hari Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda

Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kendaraan ini dititipkan secara administratif ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda pada Jumat (31/5/2024).

Kendaraan ini disita usai beredar kabar Tim Penyidik KPK selama dua hari melakukan penggeledahan terhadap kediaman seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kendaraan yang dititipkan oleh lembaga antirasuah itu, beberapa di antaranya terdapat mobil mewah seperti Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda Kaltim dan Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita

Dari pantauan Tribun Kaltim, Sabtu (1/6), kendaraan sitaan ini memang tak berada Rupbasan.

Melainkan dititipkan di tempat tersita, yang diduga merupakan lokasi yang digeledah oleh KPK, yakni di perumahan Citra Land dan salu lokasi lagi di Jalan KS Tubun.

Di Jalan KS Tubun Samarinda, nampak terparkir di luar pagar rumah, sebanyak tiga mobil.

Yakni Rubicon berwarna kuning, Hummer berwarna merah, dan Innova warna merah maronn.

Sedangkan di dalam pagar yang berwarna hitam itu, nampak beberapa mobil di antaranya supercar bermerk Lamborgini berwarna oranye, Hummer berwarna putih, Toyota Rush hitam dan Honda HR-V putih.

Tribun Kaltim mencoba bertanya kepada petugas keamanan rumah yang berjaga di posnya.

Kepada awak media, petugas keamanan itu mengaku tidak mengetahui terkait adanya dugaan penggeledahan rumah tersebut oleh KPK.

"Nah saya gak tau (penggeledahan) saya soalnya jaga malam aja. Dan ini baru jaga siang," ungkapnya saat ditemui sekira pukul 14.00 wita, Sabtu (1/6/2024).

Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribun Kaltim)

Mengenai mobil-mobil yang diletakan di luar pagar rumah itu, petugas itu menyebutkan segaja diletakkan di luar lantaran baru saja selesai dicuci.

"Habis dicuci tadi. Mobil yang lain ada aja di dalam," ucapnya.

Sementara pantauan Tribun Kaltim di Perumahan Citra Land Samarinda nampak di halaman kediaman tersebut juga terdapat beberapa mobil mewah.

Di antaranya, ada mobil Alphard berwarna putih, Hummer putih, CR-V berwarna putih dan Mini Cooper berwarna merah muda dan satu mobil tertutup kain di dalam garasi.

Dugaan Digeledah

Dari informasi yang dihimpun, kedua tempat itu diduga merupakan kediaman seorang pengusaha Samarinda yang sebelumnya dikabarkan digeledah KPK.

Dari website Rupbasan Kelas I Samarinda diterangkan penitipan kendaraan yang disita pada Jumat (31/5/2024) berada di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan KS Tubun Samarinda dan di Perumahan Citra Land Samarinda.

Proses penitipan dilakukan dua orang perwakilan dari KPK bekerjasama dengan empat orang petugas Rupbasan Samarinda, yang dipimpin Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Rupbasan Samarinda, Budiman.

Penitipan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dalam kasus-kasus yang sedang ditangani.

Proses dimulai di lokasi pertama di Jalan KS Tubun. Tim gabungan dari KPK dan Rupbasan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan yang akan dititipkan.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di lokasi kedua di Perumahan Citra Land.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Budiman, menyatakan pihaknya siap menerima dan menjaga barang titipan dari KPK dengan baik.

Perwakilan dari KPK yang hadir juga menyampaikan, penitipan kendaraan di Rupbasan Samarinda adalah langkah penting untuk menjaga barang bukti tetap dalam kondisi baik hingga proses hukum selesai.

Diminta Awasi

Terkait penitipan kendaraan hasil sitaan ini, Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto menerangkan ada tim KPK, terdiri dari dua orang datang ke Samarinda, ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda.

Baca juga: 4 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK soal Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara

Namun setelah pihaknya menunjukan atau memperlihatkan kondisi gedung dan sarana - prasarana yang ada di Rupbasan Samarinda, tim KPK merasa kurang memadai.

"Maka akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat, di rumahnya (pengusaha) yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun. Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaraan, totalnya 19 unit," ungkap Ari Yuniarto ke TribunKaltim, Sabtu (1/6/2024).

Dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak dititipkan di Rupbasan Samarinda, hanya dilakukan secara administrasi dan diminta untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.

Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut dititipkan, karena hanya secara administrasi dan kendaraannya pun masih di tempat tersita.

"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita. Tapi kalau sudah putus harus dieksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," ucapnya. 

'Dari Kasus Bu Rita’

Penyitaan 19 unit kendaraan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terang terkait kasus apa.

Namun dari informasi yang didapat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, diduga penyitaan terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto mengatakan kepada Tribun Kaltim, kendaraan yang dititipkan itu berdasarkan surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terpidana mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (eks Bupati Kukar), itu saja yang saya lihat di kertas penitipannya," kata Ari Yuniarto, Sabtu (1/6/2024).

Dari informasi dihimpun Tribun Kaltim, Tim Penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan lingkaran kepemilikan mantan Bupati Kukar itu.

Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian.

Selama dua hari, Kamis hingga Jumat (30-31/5), tim penyidik KPK datang ke Samarinda, untuk menindaklanjuti itu. Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya, pada keesokan harinya dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.

Tribun Kaltim mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukang sidang di PN Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.

"Itu urusannya pusat. Kalaunya nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (Pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).

Tribun Kaltim juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fitri.

Namun masih belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Sejak Sabtu (31/5), Tribun Kaltim juga sudah memantau langsung lokasi kediaman pengusaha yang dikabarkan digeledah.

Kemudian saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pengusaha yang dimaksud, namun tidak dapat dihubungi.

Pun konfirmasi melalui pesan yang dikirim via WhatsApp juga masih centang satu yang menandakan nomor itu tidak aktif.

Baca juga: 2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL

Kasus Rita

Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB)
Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. 

Mobil Sitaan KPK

I. Sitaan KPK di Citra Land:

a. Mercedes Benz sebanyak 2 unit

b. BMW sebanyak 1 unit

c. Hummer sebanyak 1 unit

d. Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit

e. Honda CRV sebanyak 2 unit

f. Toyota Velfire sebanyak 1 unit

g. X Pander Cross sebanyak 1 unit

h. Lamborghini sebanyak 1 unit

i. Pajero Sport sebanyak 1 unit

II. Sitaan KPK di KS Tubun: 

a. Lamborghini sebanyak 1 unit

b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit

c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit

d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit

e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit

f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit

g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit

SUMBER: RUPBASAN KELAS I SAMARINDA

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved