KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Sosok Pengusaha Samarinda, Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK, Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar

Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi. 

Hal tersebut, jelas Ari Yuniarto karena juga dari pihaknya Rupbasan Samarinda awam pengetahuan terkait kendaraan-kendaraan mewah yang telah dititipkan KPK tersebut.

"Karna kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut, untuk hidupkan, nyalakan, jalankan kami tidak ada yang tahu.

Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita," ujarnya.

Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita KPK tersebut, bukanlah kepemilikian dari mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Hanya saja, kasus ini berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari. "Bukan (Kendaran Bu Rita), tetapi ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita," uapnya.

"Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita begitu saja udah cukup," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto menerangkan ada tim KPK dua orang datang ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kedatangan mereka ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda, namun karena setelah ditunjukan kondisi gedung dan sarana prasarana yang kurang memadai.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Maka akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat di rumahnya (Pengusaha) yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun," ungkapnya ke TribunKaltim.co, Sabtu (1/6/2024).

"Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaran, totalnya 19," lanjutnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditipkan di Rupbasan Samarinda, hanya dilakukan secara administrasi dan diminta untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.

Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut, terlebih yang dititipkan ke mereka hanyalah administrasi dan kendaraannya masih di tempat tersita.

"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.

Tapi kalau sudah putus harus di eksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved