Berita Kubar Terkini
Kasus Korupsi Kwh Meter Listrik di Kutai Barat, Kejari Periksa Saksi Lagi Bakal Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Usai menetapkan dan menahan satu orang tersangka tidak pidana korupsi, atas bantuan Kwh meter listrik di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru.
Saksi baru ini yakni masyarakat yang diduga menerima bantuan hingga saksi ahli pidana dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, ramai diperbincangkan di kalangan maayarakat Kutai Barat. Bahwasanya sejumlah masyarakat penerima hibah kwh meter listrik di Kutai Barat dipanggil ke Kejari Kubar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Christean Arung kepada TribunKaltim.co pada Selasa (4/6/2024) di Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan guna mendalami proses penyidikan Tim Tipikor Kejaksaan Kubar memanggil saksi baru.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti baru. Dengan memeriksa atau memanggil masyarakat sebagai saksi penerima hibah KWH itu," tegasnya.
Selain masyarakat. Kejaksaan juga meminta keterangan ahli pidana atas perkara imi. Sebagai bahan untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Empat Startup Terpilih dari Program Connext, PLN Akan Kembangkan Bisnis Beyond kWh
Christean menuturkan pihaknya terus mendalami perkara ini.
Yakni dengan mengumpulkan bukti baru dan memanggil para saksi. Termasuk juga memeriksa pihak atau instansi yang bertanggung jawab atas hal tersut
Disinggung apakah akan ada tersangka baru atas kasus tersebut. Cheristian enggan berkomentar banyak.
"Ya bisa jadi. Intinya saat ini tim kami masih terus mendalami kasus ini," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik kejaksaan, menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial SA.
Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan KwA meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.
Baca juga: Kajari Kubar Pastikan Kasus Pengadaan KWH Listrik Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
Penetapan tersangka, dilakukan berdasar Surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 02 Mei 2024.
Oleh penyidik, telah dilakukan pemeriksaan, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 2 April 2024 lalu.
Sebelumnya dibeberkan, kasus ini bermula dengan rencana Pemkab Kutai Barat membantu warga kurang mampu untuk pengadaan KwH meter listrik.
Melalui APBD 2021, lewat dana hibah dialokasikan sebesar Rp 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni:
- Yayasan IA;
- Yayasan AMS;
- Yayasan SBI;
- Yayasan PVS;
- dan Yayasan PIS.
Dalam realisasi di lapangan, diketahui pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah.
Melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui SA, selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.
Oleh SA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga pihak Yayasan (penerima hibah) ternyata tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar.
Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Keluar, Penyidik Kejari Kubar Langsung Tetapkan Tersangka Dana Hibah
Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10.700.000.000 tersebut, setelah dilakukan audit oleh tim auditor, ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp5.244.130.000.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaaan terhadap kurang lebih 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kWh meter pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kWh meter ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.