Berita Kubar Terkini

Penghitungan Kerugian Negara Keluar, Penyidik Kejari Kubar Langsung Tetapkan Tersangka Dana Hibah

Sebanyak  30 saksi telah menjalani pemeriksaan kejaksaan negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
Shutterstock
Ilustrasi - Sebanyak kurang lebih 30 saksi telah menjalani pemeriksaan kejaksaan negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kWh listrik dengan sumber dana hibah APBD Kubar tahun 2021, Kamis (18/1/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak  30 saksi telah menjalani pemeriksaan kejaksaan negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kWh listrik dengan sumber dana hibah APBD Kubar tahun 2021.

Kejari Kubar Nurul Hisyam melalui Kasi Intelijen Christean Arung, Kamis (18/1/2024) mengungkapkan, penyidikan terhadap dugaan rasuah ini masih terus berlanjut.

Saat ini, ungkapnya, sedang dalam tahap menuntaskan penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

Cristean menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Tim Auditor. Mudah-mudaban saja, jika tidak ada aral pada awal-awal Februari nanti sudah ada hasilnya," ungkapnya.

Selanjutnya pinyidik akan melakukan penetapan tersangka. Kepada pihak - pihak yang terlibat, yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga: Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta  

Baca juga: Kejari Kubar Sudah Kantongi Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Dikatakan, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di depan penyidik Tipikor Kejari Kubar. Mereka yang menjalani pemeriksaan di antaranya beberapa orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubar, juga pihak rekanan, serta pihak yayasan.

Diwartakan sebelumnya, kerugian negara dari rasuah tersebut ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari dana hibah APBD Kubar tahun 2021.

Diketahui, ada lima yayasan penerima hibah tersebut, di antaranya yayasan AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS.

Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, sempat menggelar aksi di hadapan Kantor Kejati Kaltim terkait pengusutan kasus tersebut.

Mereka menuntut agar kasus yang melibatkan 5 yayasan untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah yang lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya Rp 5,2 miliar tersebut.

Sebelumnya, setelah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, jajaran Korps Adhyaksa Kubar terus mengusut kasus rasuah tersebut.

Kasus dugaan rasuah pengadaan kWh ini memang menjadi perhatian publik di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Kasus itu disebut-sebut melibatkan wakil rakyat di Kota Beradat.

Baca juga: Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, 23 di Antaranya Kasus Narkoba

Ia meminta publik jangan ragu menyampaikan jika ada informasi yang membantu proses penyidikan. Pihaknya optimistis kasus ini bisa diselesaikan hingga penetapan para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan memang butuh waktu. Prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Sekarang pihaknya telah memiliki cukup alat bukti yang mengindikasikan perbuatan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan kWh ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved