Idul Adha 2024
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha dan Tiga Golongan yang Berhak Menerima
Ini ketentuan pembagian daging kurban saat Idul Adha dan tiga golongan yang berhak menerima.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Ini ketentuan pembagian daging kurban saat Idul Adha dan tiga golongan yang berhak menerima.
Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Di momen Idul Adha, umat Islam bersuka cita menyambut Hari Raya dan berbagi berkah lewat pembagian daging kurban.
Hewan kurban yang digunakan di Indonesia biasanya sapi atau kambing.
Pembagian hewan kurban memiliki syarat atau ketentuan tertentu agar bisa terbagi adil ke masyarakat yang menerima.

Ada aturan proporsi antara orang yang berkurban, untuk sedekah, dan hadiah saat Idul Adha.
Dengan pembagian daging kurban ini juga untuk membantu masyarakat yang lemah secara ekonomi
Diharapkan ada rasa solidaritas dengan pembagian kurban, bersama-sama menikmati makanan yang nikmat.
Bagi mereka yang berkurban, momen Idul Adha adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Berikut aturan pembagian daging kurban:
- 1/3 bagian untuk orang yang berqurban
- 1/3 bagian untuk sedekah
- 1/3 bagian untuk dihadiahkan
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa daging kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (hak kepemilikan secara penuh).
Maksudnya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, daging kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.