Idul Adha 2024
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha dan Tiga Golongan yang Berhak Menerima
Ini ketentuan pembagian daging kurban saat Idul Adha dan tiga golongan yang berhak menerima.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230629_Ilustrasi-daging-kurban.jpg)