Demo Wartawan Balikpapan
Dukung Kebebasan Pers, DPRD Balikpapan Tanda Tangani Petisi Tolak RUU Penyiaran
Dukung kebebasan pers, DPRD Balikpapan menandatangani petisi tolak RUU Penyiaran.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Aksi damai para insan pers di Balikpapan yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan di Kota Beriman.
Hal ini terbukti dari respons cepat yang diberikan DPRD dan Walikota Balikpapan yang berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
Aksi protes ini dilaksanakan oleh berbagai organisasi dan komunitas pers di Balikpapan.
Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers.
Tampak berbagai tulisan keras seperti "Pers Dikebiri, Korupsi Makin Ugal-Ugalan" mewarnai suasana aksi tersebut.
Baca juga: AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat
Walikota Rahmad Mas'ud sempat turun langsung ke lapangan untuk menemui para jurnalis sebelum menghadiri rapat paripurna yang terhenti akibat aksi tersebut.
"Kepada teman-teman pers, aspirasi kalian semua akan kita sampaikan ke pemerintah pusat. Kebetulan hari ini Bapak Presiden bersama rombongan datang, tentunya kami meminta kepada kalian semua untuk menjaga suasana dan kondisi Kota Balikpapan," ujar Rahmad Mas'ud saat menemui para wartawan di halaman gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024).
Walikota Rahmad menegaskan bahwa kedatangan Presiden Joko Widodo dan rombongan menteri ke Balikpapan menjadi momentum penting untuk menyampaikan suara pers.
"Mudah-mudahan dengan kedatangan Bapak Presiden, para menteri nanti menjadi momentum saya menyuarakan aspirasi jurnalis terhadap penolakan UU Penyiaran," tambahnya.
Senada dengan walikota, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para jurnalis.
"Ketika itu tidak berpihak kepada masyarakat atau publik mari kita lakukan penolakan itu," tegas Sabaruddin.
Selain itu, ia juga meminta para insan pers untuk bersabar menunggu hasil dari perjuangan mereka.
Ia juga menjelaskan bahwa Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar daerah.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Balikpapan menyatakan kesediaannya untuk menandatangani penolakan terhadap RUU Penyiaran yang diminta oleh Aliansi Komunitas Pers Balikpapan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah kota dan DPRD serius dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya para jurnalis yang merasa terancam kebebasannya dengan adanya RUU tersebut.
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Balikpapan diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan insan pers untuk mempertahankan kebebasan jurnalistik di Indonesia.
"Hari ini dan seterusnya, insya Allah, kepala negara RI akan berkunjung ke Kota Balikpapan dan Pak Walikota menjanjikan akan menyuarakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terhadap tuntutan kalian semua," tutup Sabaruddin.
Baca juga: Sorot Pasal 8A Ayat 1 Huruf q RUU Penyiaran, Jurnalis Balikpapan Demo di DPRD Balikpapan
Untuk diketahui ,DPR berencana melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
Revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
Adapun sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran di antaranya ;
- Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.
- Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
- Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
- Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
- Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik
- Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan
- Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.
Baca juga: Demo Tolak RUU Penyiaran di Balikpapan, 120 Polisi Kawal Aksi Damai Jurnalis
Berdasarkan hal tersebut, aliansi jurnalis dan komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap
1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi pers.
3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers. (Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.