Tribun Kaltim Hari Ini

Penuhi Syarat Dukungan Independen Pilkada Bontang, Tim Pemenangan Basri Rase Siapkan 7 Ribu KTP Baru

Tim Relawan Basri-Chusnul Dhihin menyiapkan 7 KTP baru untuk menutupi kekurangan berkas dukungan Basri-Chusnul.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
DOK BAWASLU BONTANG
Ilustrasi Bawaslu Bontang saat melakukan penghitungan dokumen dukungan calon perseorangan Basri Rase - Chusnul Dhinin. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim pemenangan Basri Rase - Chusnul Dhinin menyiapkan 7 ribu KTP baru untuk menutupi kekurangan dokumen dukungan pencalonan perseorangan yang di syaratkan KPU Bontang.

Ketua Tim Relawan Basri-Chusnul Dhihin, Udin Mulyono mengatakan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, berdasarkan rapat pleno melihat hasil verifikasi administrasi (vermin) yang berjalan dari 25 Mei sampai 1 Juni lalu.

Pihaknya menyiapkan 7 KTP baru untuk menutupi kekurangan berkas dukungan Basri-Chusnul.
Menurutnya data baru ini cukup untuk mengantarkan pasangan yang diusung lolos ketahap verifikasi faktual.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Warga Gunung Telihan, 6,90 Gram Sabu Gagal Edar

"Saya jamin 7 ribu KTP yang kami siapkan tidak bermasalah, karena sudah kami filter," kata Udin Mulyono saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (3/6/2024).

Terlebih dalam SE baru KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, lanjut Udin, data dukungan yang dianggap belum memenuhi syarat atau BMS yang jumlahnya 1.324 juga dapat diperbaiki. "Kami lebih percaya diri saat ini," ungkapnya.

Seperti beritakan sebelumnya Basri-Chusnul Dhihin yang mengumpulkan 16.395 dukungan untuk pencalonan perseorangan, dinyatakan oleh KPU tidak lolos verifikasi administrasi.

Pasalnya setelah dilakukan verifikasi secara berkala terkiat jumlah dukungan yang diserahkan terseleksi dalam 3 kategori.

Pertama dukungan dianggap memenuhi syarat hanya berjumlah 10.011 dukungan.
Kedua dukungan belum memenuhi syarat atau BMS berjumlah 1.324 dan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) terhitung 5.060.

"Artinya jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 13.160 orang yang telah ditetapkan. Atau dengan kata lain dinyata tidak memenuhi syarat untuk pencalonan perseorangan," kata Acis.

Mesti demikan berdasarkan surat edaran terbaru KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, bapaslon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan BMS dan atau mengganti dokumen dukungan yang TMS selama 5 hari kalender.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved