Kabar Artis
Heboh di Medsos, Sandra Dewi Jadi Tersangka Terseret Kasus Harvey Moeis, Ternyata Ini Faktanya
Heboh di medsos, Sandra Dewi jadi tersangka terseret kasus Harvey Moeis, ternyata ini faktanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Heboh di medsos, Sandra Dewi jadi tersangka terseret kasus Harvey Moeis, ternyata ini faktanya.
Artis Sandra Dewi trending di media sosial X.
Sandra Dewi disebut-sebut sudah menjadi tersangka. Benarkah demikian?
Cek faktanya dalam artikel ini.
Baca juga: Adik, Ipar, dan Asisten Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung, Klarifikasi Harta Istri Harvey Moeis
Viral di media sosial, Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Narasi viral tersebut muncul dari akun @Opposite6890 yang mengunggah video Sandra Dewi saat berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 4 Juni 2024.
Unggahan tersebut ditambahkan caption "Sandra Dewi resmi tersangka. Menyusul lakinya."
Berdasarkan pengamatan TribunBengkulu.com, hingga Rabu, 5 Juni 2024 dini hari, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 345 ribu tayangan dan dibagikan lebih dari 817 kali.
Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Tidak sedikit yang menghujat Sandra Dewi dan meyakini bahwa Sandra Dewi telah benar-benar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun.
"Kan apa gue bilang," tulis akun @teman_ceritaa.
"Enggak adil.ibu ibu curi susu digebukin ama polisi sampai lupa satu hari 24 jam...lah ini masih seyum seyum..kayak noyet sakit gigi..manja banget," akun @MbakSartin ikut mengomentari.
"Sukurin, besar banget dosa loe n laki loe, gak peduli gue lue secantik seterkenal apa, kalo duit yg loe pake hasil korupsi n ngerugiin rakyak mati loe dipenjara," akun @LarasTinata menambahkan.
Namun benarkah demikian?
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Kejagung bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam, Kejagung Cecar 40 Pertanyaan soal Harta, Private Jet, dan Rolls Royce
Dari pemeriksaan itu, hingga saat ini status hukum Sandra Dewi masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Sementara terkait video viral yang beredar, sepertinya video tersebut merupakan penggalan video saat Sandra Dewi diperiksa Kejagung beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, narasi dalam unggahan viral tersebut salah dan tidak sesuai dengan konteks video yang telah dibagikan.
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa 2 orang tersangka dan 11 orang saksi terkait kasus korupsi timah pada Rabu (15/5/2024).
Kesebelas orang saksi tersebut merupakan istri dari para tersangka, termasuk aktris Sandra Dewi yang adalah istri dari Harvey Moeis.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami harta kekayaan ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.
Dari rilis yang didapat Grid.ID dari Puspenkum Kejagung RI, khusus terhadap Sandra Dewi, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait dua hal.
Yang pertama adalah tentang aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Harvey Moeis.
Salah satunya adalah pesawat jet, meliputi tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pendalaman soal kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah antara Sandra dengan Moeis.
Baca juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, 5 Perbedaan Sikap Istri Harvey Moeis, Masuk Diam-diam
Sebagai informasi, Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Kejagung RI.
Aktris 40 tahun ini mulai diperiksa sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar dari lobi Gedung Kartika pukul 18.30 WIB.
Sayangnya, ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, ibu dua anak ini memilih untuk irit bicara.
Sandra hanya sempat mengucapkan terima kasih dan memohon doa sesaat sebelum masuk ke dalam mobilnya.
Selama dikerubungi awak media, Sandra hanya tersenyum sambil mengatupkan kedua telapak tangannya.
"Doain aja. Makasih," ucap Sandra Dewi di Kejagung RI, Rabu (15/5/2024) petang.
Ini merupakan kali kedua Sandra Dewi memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik Kejagung RI.
Sebelumnya ia sempat diperiksa pada April 2024 lalu.
Adik Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung, tahun 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa adalah adik dari tersangka Harvey Moeis (HM).
Baca juga: Terjawab Alasan Sandra Dewi Tutup Akun Instagram, Kuasa Hukum Ungkap Curhat Istri Harvey Moeis
"Saksi yang diperiksa berinisial MM selaku adik tersangka HM," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap MM dilakukan terkait dengan penyidikan perkara kasus timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Namun, Ketut tidak merincikan materi dan hasil pemeriksaan terhadap ipar dari artis Sandra Dewi itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Viral Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Ternyata Ini Faktanya
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240605_Sandra-Dewi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.