Ibu Kota Negara

Momen IKN Nusantara di Kaltim Jadi Ibu Kota Molor, Jokowi Ungkap Keppres Mungkin Diteken Prabowo

Momen IKN Nusantara di Kalimantan Timur jadi Ibu Kota molor, Jokowi ungkap Keppres mungkin diteken Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
BERKANTOR DI IKN -Momen IKN Nusantara di Kalimantan Timur jadi Ibu Kota molor, Jokowi ungkap Keppres mungkin diteken Prabowo Subianto 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota menggantikan Jakarta tampaknya masih tanda tanya.

Sebelumnya, dikabarkan IKN Nusantara akan menjadi ibu kota pada saat 17 Agustus 2024 ini.

Penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota memerlukan Keputusan Presiden atau Keppres.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan masa Jakarta menjadi ibu kota tinggal hitungan bulan.

Baca juga: Alasan Qodari Sebut Tak Ada Istilah Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Kabinet Prabowo-Gibran

Terbaru, Presiden Jokowi menyebut Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses.

Ia tidak menutup kemungkinan, Keppres itu bisa ditandatangani oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat sudah dilantik sebagai presiden pada Oktober mendatang.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan upacara di Ibu Kota Nusantara, Kaltim, seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).

Kepala Negara mengungkapkan, pembangunan di IKN terus berlanjut.

Jokowi pun sudah merasakan menginap di rumah dinas Menteri PUPR di IKN dalam kesempatan kali ini.

"80-an persen interior eksterior semuanya dalam proses semua.

Insya Allah selesai lah, selesai," jelas dia.

Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis pasal 63.

Baca juga: Pilkada Jateng 2024 Makin Sengit, Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Cagub Terkuat Kini Tergusur

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved