Ibu Kota Negara
Momen IKN Nusantara di Kaltim Jadi Ibu Kota Molor, Jokowi Ungkap Keppres Mungkin Diteken Prabowo
Momen IKN Nusantara di Kalimantan Timur jadi Ibu Kota molor, Jokowi ungkap Keppres mungkin diteken Prabowo Subianto
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota menggantikan Jakarta tampaknya masih tanda tanya.
Sebelumnya, dikabarkan IKN Nusantara akan menjadi ibu kota pada saat 17 Agustus 2024 ini.
Penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota memerlukan Keputusan Presiden atau Keppres.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan masa Jakarta menjadi ibu kota tinggal hitungan bulan.
Baca juga: Alasan Qodari Sebut Tak Ada Istilah Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Kabinet Prabowo-Gibran
Terbaru, Presiden Jokowi menyebut Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses.
Ia tidak menutup kemungkinan, Keppres itu bisa ditandatangani oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat sudah dilantik sebagai presiden pada Oktober mendatang.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan upacara di Ibu Kota Nusantara, Kaltim, seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).
Kepala Negara mengungkapkan, pembangunan di IKN terus berlanjut.
Jokowi pun sudah merasakan menginap di rumah dinas Menteri PUPR di IKN dalam kesempatan kali ini.
"80-an persen interior eksterior semuanya dalam proses semua.
Insya Allah selesai lah, selesai," jelas dia.
Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis pasal 63.
Baca juga: Pilkada Jateng 2024 Makin Sengit, Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Cagub Terkuat Kini Tergusur
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Indikator dan Persiapannya, ASN Siap Pindah |
![]() |
---|
Perpres yang Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Daftar Syaratnya |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Intiland dan Nindya Karya Investasi Rp 19,8 Triliun di Proyek Hunian IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
Perusahaan Uni Emirat Arab Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.