Idul Adha 2024
6 Larangan dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkurban, Umat Muslim Wajib Tahu!
Inilah beberapa hal dan larangan yang tidak boleh dilakukan saat berkuban dan menerima kurban yang wajib diketahui oleh umat Muslim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Mendekati Hari Raya Idul Adha tentunya kita akan melaksanakan kurban.
Ketika Idul Adha, tentunya terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat kurban
Hal tersebut meliputi larangan berkurban, atau biasa diketahui sebagai larangan ketika kita berkurban dan menerima kurban.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah penting dalam Islam, yaitu kurban.
Dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha, terdapat beberapa aturan dan larangan yang harus diperhatikan agar kurban yang dilakukan sah dan diterima di sisi Allah.
Baca juga: 40 Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Unik, Bisa Dijadikan Status Sosial Media
Berkurban adalah salah satu ibadah yang memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Setiap tahun, pada hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, terdapat beberapa larangan dan hal yang tidak boleh dilakukan saat berkurban yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban kita diterima dengan baik.
+(550+×+400+px)+(650+×+400+px).png)
1. Menjual Daging dan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagian tubuh dari hewan tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala dalam Surah Al-Hajj: 28,
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
Selain itu, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim)
Kedua dalil ini menunjukkan bahwa menjual bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, untuk mendapatkan penghasilan pribadi tidak diperbolehkan.
Pendapat ini didukung oleh para Imam seperti Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa hewan kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).
2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Tidak hanya menjual, mengupah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban juga tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Ali bin Abi Tholib,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.'"
Hadits ini mengajarkan bahwa upah bagi penyembelih hewan harus diambil dari uang pribadi, bukan dari bagian tubuh hewan kurban.
3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban
Orang yang berniat untuk berkurban juga dilarang memotong kuku dan rambutnya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim,
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236)
Larangan ini mencakup rambut yang tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak.
Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih adalah makruh yang artinya sebaiknya dihindari.
Namun, menurut madzhab Hanafiyah, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.
4. Menggagalkan/Membatalkan Hewan Kurban yang Telah Ditentukan
Setelah membeli dan berniat untuk berkurban, sebaiknya kita konsisten dengan pilihan hewan kurban tersebut.
Menggagalkan niat kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda tidak dianjurkan.
Jika ingin menukarkan hewan kurban, niat tersebut lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.
5. Menganiaya atau Menyakiti Hewan Kurban
Hewan yang akan dikurbankan harus diperlakukan dengan baik.
Tidak boleh menyakiti atau menganiaya hewan tersebut sebelum disembelih. Rasulullah SAW mengajarkan untuk menyembelih hewan dengan cara yang paling baik dan tidak menyiksanya.
6. Menggunakan Hewan yang Tidak Layak
Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak cacat, cukup umur, dan sehat.
Hewan yang cacat atau sakit tidak boleh dijadikan hewan kurban. Hewan yang cacat di antaranya adalah yang pincang, buta, atau yang sangat kurus.
Dengan menghindari larangan-larangan ini, pelaksanaan kurban akan lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.