Jumat, 12 Juni 2026

Pilkada 2024

Pilkada 2024 Ketua MUI Kaltim Harap Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasar Pengamatan Objektif

Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi pengingat masyarakat agar memilih pemimpin berdasar pengamatan yang objektif.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PILKADA 2024 – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, KH Muhammad Rasyid menegaskan bahwa memilih pemimpin merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat dan umat islam, bahkan ada fatwa haram ketika memilih menjadi golput (golongan putih). 

Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

“Jadi pada dasarnya golput itu tidak boleh. Karena golput berarti tidak punya tanggung jawab kepada masa depan negara atau suatu daerah. MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa-nya pada tahun 2009 dan 2019, jadi golput itu haram, cuman tidak boleh dipaksa (memilih calon pemimpin tertentu), orang harus memilih berdasarkan hati nurani,” pungkas KH Muhammad Rasyid. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved