Tribun Kaltim Hari Ini
Bakal Calon Bupati KTT Ibrahim Ali Dapat SK dari PKB, Bakal Kantongi Delapan Kursi
Setelah mengantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN), bakal calon Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali kini mendapat rekomendas
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG – Setelah mengantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN), bakal calon Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali kini mendapat rekomendasi berupa surat keputusan (SK) tahap I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tambahan dukungan ini, membuat langkah politik Ibrahim Ali untuk maju pada Pilkada serentak 2024 semakin terbuka lebar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Ibrahim Ali membenarkan jika dirinya telah menerima dan mengantongi SK tahap 1 dari PKB.
Baca juga: Alasan Ibrahim Ali Pilih Kualitas Pendidikan Ketimbang Bangun Gedung Sekolah Baru Tana Tidung
“SK tahap 1 dari PKB diserahkan langsung oleh koordinator wilayah Kalimantan DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal,” ucap Ibrahim Ali, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, Ibrahim Ali juga telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ibrahim yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Kaltara ini, menjadi satu-satunya bakal calon kepala daerah yang mendapat rekomendasi dari PAN.
Dalam surat rekomendasi dengan Nomor: 466/PILKADA/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 ini, DPP PAN hanya merekomendasikan satu nama alias tunggal, yakin Ibrahim Ali untuk maju dalam kontestasi Pilkada Tana Tidung 2024.
“Untuk saat ini, rekomendasi calon kepala daerah yang dikeluarkan DPP PAN, baru calon bupati kabupaten Tana Tidung. Ini karena pertimbangan, dari Tana Tidung yang diajukan hanya satu. Selain juga pertimbangannya, saya sebagai ketua DPW PAN Kaltara," ungkap Ibrahim kepada Tribun Kaltara belum lama ini.
Ibrahim Ali juga telah mendapatkan surat tugas dari Partai Demokrat. Surat tugas yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat kepada Ibrahim Ali sebelumnya, berisi untuk melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Baca juga: Bupati Ibrahim Ali Mohon Maaf saat Hadiri Kegiatan Refleksi Dua Tahun Memimpin Tana Tidung
Serta mencari dan mendapatkan sosok calon wakil yang nantinya bakal berpasangan maju di Pilkada 2024.
Surat tugas yang diberikan selama satu bulan akan berakhir pada 21 Juni 2024.
Untuk diketahui, Partai PAN di KTT memperoleh 5 kursi sesuai hasil Pemilu Legeslatif 2024. Jika ditambahkan dengan perolehan kursi PKB dan Demokrat, maka akumulasi kursi secara keseluruhan mencapai 8 kursi.
Dengan demikian, orang nomor satu di KTT saat ini berpeluang besar untuk maju kembali mencalonkan kepala daerah lewat sejumlah partai politik. Di mana syarat untuk maju di Pilkada KTT hanya cukup 4 kursi saja. (edy nugroho)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Bank Sampah Kunci Adipura Kencana, DLH Balikpapan Targetkan Minimal 6 Unit Setiap Kelurahan |
![]() |
---|
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.