Ibu Kota Negara
Dampak Mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara Kaltim, PDIP dan PKB Bongkar Motif, DPR Turun Gunung
Tengok dampak mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono di Kaltim. PDIP bongkar motifnya, DPR turun gunung.
Pratikno mengatakan selain Bambang Susantono, Dhony Rahajoe juga menyatakan mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN.
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe.
Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pratikno menuturkan Jokowi telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevry Hanteru Sitorus menduga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe bukan mundur melainkan diberhentikan atau diminta mundur dari jabatannya.
Ia mengatakan, banyak target yang dinilainya ambisius dan tidak bisa terlaksana oleh pimpinan Otorita IKN.
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi 'dimundurkan', karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan."
"Target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek loro jonggrang/bandung bondowoso," kata Deddy, Senin (3/6/2024).
Menurut Deddy ada sejumlah sengkarut masalah dalam proyek IKN yang jadi alasan Bambang dan Dhony memilih mundur dari jabatannya.
Termasuk diantaranya, soal nihilnya investor baik dari dalam maupun luar negeri hingga saat ini.
"Sampai saat ini tidak ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi."
"Yang dari luar negeri NOL dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," kata Deddy.
Deddy juga mengatakan, konflik soal pertanahan juga tak kunjung selesai di IKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.