Kabar Artis
Dukungan BCL dan Respons Tiko Aryawardhana Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar
Dukungan BCL dan respons Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.
AW sudah diperiksa pihak kepolisian pada 2022, beserta saksi, yakni pihak keuangan perusahan dan pihak bank.
Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro, Tiko juga sudah diperiksa.
Baca juga: Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana Suami BCL, Profil dan Pekerjaan Arina Winarto
Pihak Tiko Minta Audit Ulang
Pihak Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, meminta adanya proses audit ulang terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Terutama kata Irfan, berkait akuntan publik yang dipakai untuk menghitung data-data tersebut.
“Klien (Tiko) kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini? Valid enggak data ini?” kata Irfan Aghasar saat temui di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian,” tambah Irfan.
Irfan berharap proses audit itu dilakukan sebelum kliennya kembali menjalani pemeriksaan polisi.
Nantinya, Irfan berujar, agar proses audit ulang itu dilakukan bersama pihak AW hingga penyidik.
“Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor. Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu,” ucap Irfan.
“Nanti persoalan permintaan ini bisa kami sampaikan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka (bagi para pihak),” tambah Irfan.
Dalam kesempatan itu, Irfan menegaskan bahwa kliennya juga tak gentar dan akan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang mencoba memalsukan data-data dalam laporan itu.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini,” ucap Irfan.
“Seperti mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi," tambah Irfan.
5 Fakta Kasus Tiko Aryawardhana Suami BCL, Diduga Gelapkan Rp 6,9 M Hasil Usaha dengan Mantan Istri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.