Berita Paser Terkini

Sejumlah Kepala Desa di Paser Diperiksa Kejaksaan, Buntut Bimtek di NTB dan Bali Tahun 2023

Sejumlah kendaraan dinas berplat merah tampak terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang menandakan adanya pemeriksaan kades

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kendaraan dinas berplat merah yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang disinyalir merupakan milik Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah kendaraan dinas berplat merah tampak terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang menandakan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Desa (kades).

Kendaraan bermerek Mitsubishi Expander dengan warna hitam tersebut, merupakan bagian dari armada dinas yang digunakan oleh Kades.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Paser itu berkaitan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Desa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali pada tahun 2023.

Hal tersebut diutarakan salah satu Kades yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, dan menkonfirmasi bahwa Ia telah menjalani pemeriksaan di Kejari Paser.

"Saya sudah diperiksa, semua Kades yang ikut dalam kegiatan ikut diperiksa secara bergantian terkait Bimtek di NTB dan Bali tahun lalu," terang salah satu Kades yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 171 Perkara Tindak Pidana Umum, Kasus Narkotika Terbanyak

Baca juga: Kejari Paser Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu, Masyarakat Diminta Tak Segan Melapor 

Diutarakan, Bimtek berlangsung selama lima hari mulai dari tanggal 18 hingga 22 Juni 2023 yang dilaksanakan di Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat, NTB, dan Golden Tulip Jineng, Badung, Bali.

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Training Gading Organizer Nomor 089/PenawaranTGO/IV/2023 dan seminar tentang Eksistensi dan Kontribusi Masyarakat Desa dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tertanggal 3 April 2023.

"DPC asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Paser sebagai penyelenggara, dengan surat keputusan nomor 011/DPC-APDESI/TV/2023," sebutnya.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh 755 peserta yang melibatkan Camat, Kades, Sekdes, Perangkat Desa, BPD, BUMDes, TP-PKK, dan lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Paser, termasuk Bupati Paser dan Sekda Paser, Katsul Wijaya.

Setiap peserta diharuskan membayar kontribusi Rp5 juta untuk akomodasi, konsumsi, materi, coffe break, sertifikat, kwitansi, dan kostum.

"Ada juga paket diklat dan tiket pesawat senilai Rp4.350.000, dana itu disetorkan kepada pengurus DPC Apdesi dan DPK Apdesi Paser yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelejen Kejari Paser, Hendi Sinatriya Imran mengatakan para Kades diminta keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam Bimtek tersebut.

Baca juga: Larang Wartawan Bawa Handphone Saat Hendak Meliput, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf

"Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-122/0.4.13/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024," terang Hendi.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia.

Hanya saja untuk penggunaan ADD itu perlu diperhatikan, siapa yang menggunakan dan untuk siapa dana itu digunakan.

"Itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pasal 72 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 96 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014," tutup Hendi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved