Berita Balikpapan Terkini
Bapemperda DPRD Balikpapan Terus Dalami Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok
Bapemperda DPRD Balikpapan terus dalami raperda kawasan sehat tanpa rokok.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Raperda yang mencakup aturan mulai dari pajak iklan rokok hingga berbagai pembatasan lainnya belum mencapai keputusan final.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyatakan, proses pendalaman terhadap raperda ini masih berlangsung karena adanya berbagai pertimbangan sosiologis dan lainnya.
Bahwa revisi terhadap Perda KSTR saat ini tengah difokuskan pada aspek-aspek yang lebih mendalam.
"Sebenarnya Perda ini sedang dalam proses pendalaman karena ada hal-hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, terutama faktor sosiologis dan pandangan para pelaku usaha," ujar Andi Arif Agung, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Netralitas ASN, Budiono: Tugasnya Hanya Melayani Masyarakat
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan revisi terhadap Perda KSTR.
Saat ini pihaknya tengah memfokuskan pada aspek-aspek yang lebih mendalam.
Selain itu, Andi Arif Agung juga menekankan, pembatasan yang akan diterapkan dalam perda ini harus jelas dan terukur.
Mengingat kebiasaan merokok masyarakat yang terbagi antara perokok aktif dan pasif.
"Pembatasan ini harus jelas. Jangan sampai muncul situasi di mana aturan terlihat seperti pelarangan total, padahal hanya membatasi," tambahnya.
Lebih lanjut,dia juga menyoroti bahwa rokok masih dikenakan cukai sehingga tidak bisa dilarang sepenuhnya.
"Jika kita melarang rokok, berarti kita melanggar aturan yang lebih tinggi. Selain itu, faktor sosiologis masyarakat juga harus dipahami dengan baik," jelasnya.
Baca juga: Waspadai PMK, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Minta Perhatian DP3 Teliti Penjual Hewan Kurban
Dalam pembahasan raperda ini, Bapemperda DPRD Balikpapan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan yang lama, karena UU Kesehatan yang baru belum menurunkan PP-nya.
Terkait larangan iklan rokok, Andi Arif Agung menegaskan bahwa iklan masih diperbolehkan namun dengan batasan tertentu.
"Ada kriteria tempat yang dilarang untuk iklan, tetapi ada juga pengecualian," katanya.
Perda KSTR ini mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi terhadap pelarangan merokok, penjualan rokok, dan iklan rokok yang perlu dibahas secara komprehensif.
"Kita tidak hanya berbicara tentang iklan, tetapi juga larangan merokok, penjualannya, dan tempat-tempat yang dilarang merokok harus menyiapkan ruang khusus untuk merokok," ungkapnya.
Diketahui, revisi Perda ini telah selesai dibahas di tingkat pertama dalam rapat paripurna kemarin, namun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD Balikpapan berupaya untuk menghasilkan Perda KSTR yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, sambil tetap menjaga kesehatan publik dan memenuhi regulasi yang ada. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.