KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar

Kasus Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Robertus Belarminus
KASUS RTA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar dan terpidana korupsi, Rita Widyasari (rompi oranye) tahun 2018 lalu. Kasus Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar. 

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Baca juga: Buntut Kasus Rita Widyasari, Daftar 19 Mobil yang Disita KPK Usai Penggeledahan Pengusaha Samarinda

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved