Berita Nasional Terkini
Profil Andrinof Chaniago yang Kritik Luhut soal IKN Bukan Perang, Penggagas Pemindahan Ibu Kota Baru
Profil Andrinof Chaniago yang kritik Luhut soal pembangunan IKN bukan perang, penggagas pemindahan ibu kota negara baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil Andrinof Chaniago yang kritik Luhut soal pembangunan IKN bukan perang, penggagas pemindahan ibu kota negara baru.
Nama Andrinof Chaniago menuai perhatian usai mengkritik balik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono.
Siapakah Andrinof Chaniago? Ternyata ia adalah sosok penggagas IKN dan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid satu.
Simak profil Andrinof Chaniago berikut ini.
Baca juga: Luhut Dikritik Andrinof Chaniago Soal Mundurnya Bambang Susantono, Sebut IKN Beda dengan Perang
Diberitakan sebelumnya, Andrinof mengkritik balik Luhut, ia menegaskan pembangunan tidak bisa disamakan dengan perang.
Butuh perhitungan yang matang untuk membangun sebuah kota yang akan menjadi jantungnya negara.
Termasuk menghitung, mengalkulasikan, dan memahami risiko dari seluruh tindakan pembangunan.
Andrinof menyadari pernyataan Luhut muncul dikarenakan ia berlatar belakang militer, sehingga pemikirannya hanya sebatas ‘hidup atau mati’.
“Kekeliruan elite politik, terutama yang background-nya militer, melihat masalah pembangunan sama dengan masalah perang."
"Jadi hitung-hitungan hidup atau mati, kita membunuh atau dibunuh,” kata Andrinof dalam program ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, yang dikutip Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, pembangunan harus dipersiapkan dengan matang, karena banyak aspek yang harus diperhitungkan, seperti faktor sosial hingga kemasyarakatan.
Sehingga, pembangunan tidak bisa dilakukan dengan cara membuat keputusan cepat tanpa perhitungan.

“Untuk masalah pembangunan, tidak bisa dengan cara berpikir seperti itu."
"Membuat keputusan untuk pembangunan, itu perlu perhitungan yang kompleks, maka, dalam mengurus pembangunan itu tidak bisa harus ada keputusan cepat, nggak bisa, karena konsekuensinya panjang, masalah tidak selesai-selesai,” jelas Andrinof.
Salah satu contohnya yakni tentang pembebasan lahan yang tidak bisa dilakukan dengan cara pemaksaan atas nama kepentingan umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.