Berita Nasional Terkini

Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan.

Permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menjadi saksi meringankan ditolak.

Sebelum diberitakan, SYL telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)., Wapres Ma'ruf Amin dan mantan Wapres Jusuf Kalla..

Dalam surat tersebut, SYL meminta Jokowi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Sahroni Mengaku tak Tahu Garnita Pakai Uang Kementan, MAKI Menilai Nasdem tak Mau Terseret Kasus SYL

Permintaan SYL itu telah ditanggapi pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tersebut tidak relevan.

Ia mengatakan, dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Ia lantas menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.

lihat fotoTerdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Karena itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," imbuhnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kasus yang menjerat kliennya terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Termasuk yang Terkuat

Dalam persidangan, didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.

"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.

"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.

JK Tolak Permintaan SYL

Sementara itu, Jusuf Kalla atau JK telah menolak menjadi saksi di sidang kasus SYL.

Pengacara JK, Husain Abdullah menganggap tidak relevan jika kliennya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Termasuk yang Terkuat

Terlebih, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum, bukan masalah personal kedekatannya dengan JK.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," ujar Husain, Sabtu (8/6/2024).

Husain juga menegaskan, kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.

Sementara pada periode tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved