Berita Nasional Terkini

Komentari Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Refly Harun: Sontoloyo!

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

HO
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun memberikan komentar keras atas putusan MA tersebut.

Bahkan, Refly Harun tak segan-segan menilai putusan MA tersebut sebagai putusan sontoloyo.

Menurut Refly Harun, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

Baca juga: Terjawab Lettu Fardana Anak Siapa, Calon Mertua Ayu Ting Ting Pernah Bertugas di Mahkamah Agung

Baca juga: Inilah Bocoran atau Kisi-kisi Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.

Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Ia mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD Kejaksaan 2023 pdf dan Pengumuman Hasil SKD Mahkamah Agung 2023

Di samping itu, Refly menganggap putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Ia pun menilai putusan MA sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, dapat berlaga di Pemilihan Presiden.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Info CPNS 2023, Pengumuman Hasil SKD Kejaksaan 2023 pdf dan Pengumuman Hasil SKD Mahkamah Agung 2023

Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved