Berita Nasional Terkini

Komentari Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Refly Harun: Sontoloyo!

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

HO
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Dinasti Politik Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah membuka jalan untuk memuluskan dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur lewat perubahan aturan itu, sebagaimana sang kakak, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.

Baca juga: PKB Beri Kode Usung Anies Baswedan-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024, Daftar Dulu

“Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2024).

Seira pun membeberakan ada sejumlah hal yang janggal dalam putusan MA.

Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih dinilai tak berdasar dan mengada-ada.

“Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur dan dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan,” kata Seira.

Baca juga: PSI Kaltim Bentuk Desk Pilkada 2024, Decky Samuel Beber Bentuk Dukungan Kaesang Pangarep

Kejanggalan kedua, MA memutus perkara uji materi itu begitu cepat yakni hanya tiga hari.

“Ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antar para hakim,” ucap Seira.

Ketiga, ia menduga MA mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membentuk regulasi tanpa justifikasi yang memadai.

"MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan," kata dia.

Baca juga: Ternyata Rocky Gerung dan Kaesang Pangarep dalam Satu Organisasi, Yenny Wahid Beber Alasannya

Putusan MA ini membuka bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved