Berita Nasional Terkini

Komentari Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Refly Harun: Sontoloyo!

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

HO
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah, mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Namun, karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved