Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Sita Uang Tunai Rp 8,7 M dan Aset Diduga Terkait Rita Widyasari Eks Bupati Kukar di 28 Lokasi
Sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Baca juga: Daftar Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Sita Mobil dan Uang Rp 8,7 M
Selanjutnya, disita uang tunai totalnya Rp 8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa.
Bantah Tangkap
Aksi KPK memburu aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta TPPU eks Bupati Kukar juga dilakukan di Samarinda.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024).
Berembus isu tim penyidik KPK turut menggelandang Said Amin saat menggeledah kediamannya. Namun, hal itu dibantah KPK.
"Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan," kata Tessa.
Adapun penggeledahan di rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.