Berita Samarinda Terkini

Pelaku Usaha Kaltim Wajib Punya Sertifikat Halal Per Oktober 2024, Inilah Sanksi jika Melanggar

Pelaku usaha Kaltim wajib punya sertifikat halal mulai bulan Oktober 2024, inilah sanksi yang diberikan jika melanggar.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Sekretaris Satgas Layanan JPH Kaltim Achmad Kosim (kanan) saat memaparkan pentingnya produk halal dalam kegiatan KalaFest 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seluruh produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga besar wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2024.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Achmad Kosim.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal bertujuan untuk memastikan produksi makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat layak, sehat dan halal.

Selain makanan dan minuman, produk yang wajib memiliki sertifikat JPH meliputi obat-obatan, kosmetik, barang guna dan jasa seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Baca juga: Reward Jor-joran untuk ASN yang Mau Pindah ke IKN di Kaltim, Insentif hingga Prioritas Naik Jabatan

Ia menyebutkan bahwa dari data yang mereka peroleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota Kalimantan Timur hampir menyentuh angka 400 ribu.

Sementara dari data yang mereka miliki baru 9 ribu produk pelaku usaha di Kaltim yang berlebel halal.

"Artinya masih di bawah 2 persen pelaku usaha Kaltim yang memiliki sertifikat halal. Timpang sekali," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Disperindagkop dan UKM, Dinas Peternakan dan Dinas Pariwisata terus gencar melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk bersertifikat halal.

Achmad Kosim menyebutkan ada dua tahapan cara untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Pertama jalur reguler untuk pelaku usaha menengah dan besar dengan biaya pendaftaran Rp 650 ribu hingga Rp 12 juta.

"Itu wajib bayar. Sertifikat halalnya akan keluar setelah 21 hari," sebutnya.

Baca juga: Perindah Kawasan Wisata Danau Nyadeng, Pemkab Berau Kaltim Siapkan Jalur Tracking 900 Meter

Sementara jalur mandiri atau gratis diperuntukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan tarif pengajuan Rp 230 ribu.

"Gratis karena dibiayai Kemendagri dan dinas yang membina. Sertifikat halalnya akan keluar dalam waktu 11 hari," imbuhnya.

Ia menegaskan bagi para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga waktu yang ditentukan akan mendapat sanksi tegas.

"Pertama akan diberi peringatan tertulis dan lisan. Tapi kalau tidak diindahkan, maka sanksi terberat produknya bisa ditarik dari peredaran," tegasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved