Pilkada Jakarta 2024

Prediksi Pengamat Soal Nasib Kaesang di Pilkada Serentak 2024, Putra Jokowi Bertarung di Jakarta?

Prediksi pengamat soal nasib Kaesang di Pilkada Serentak 2024, putra Jokowi bertarung di Jakarta?

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Rahel
Prediksi pengamat soal nasib Kaesang di Pilkada Serentak 2024, putra Jokowi bertarung di Jakarta? 

“Atau Kaesang di Jateng, saya tidak tahu karena di Jateng nanti lawannya berat dari PDI-P. Bisa maju juga di Solo gitu kan.

Jadi, semuanya masih akan mengkalkulasi secara matang kemungkinan-kemungkinan Kaesang maju di mana, Jakarta, Jateng atau Solo sebagai walikota,” ujarnya.

Sebagaimana informasi, Jateng masih dikenal sebagai “kandang banteng”.

Sebab, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P mempertahankan perolehan suara terbanyak di provinsi tersebut.

Dari 10 daerah pemilihan (dapil) di Jateng, PDI-P mengumpulkan 5.859.448 suara.

Disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 2.672.895 suara, Partai Golkar 2.648.583 suara, dan Partai Gerindra 2.179.011 suara.

Meskipun, calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD keok di Jawa Tengah pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: 3 Cabup Terkuat di Pilkada Tangerang 2024 Menurut Survei Terbaru, Sosok Penantang Mad Romli

PSI Siapkan Kejutan

Menanggapi wacana dirinya maju di Pilkada 2024, Kaesang sendiri sudah buka suara.

Tidak memberikan jawaban pasti, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini meminta kepada publik untuk menunggu kejutan di bulan Agustus 2024.

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Namun, Kaesang mengatakan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.

Meskipun, tetap harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain.

Dia juga menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat jalannya terbuka maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.

Baca juga: Songsong Pilkada Kaltim 2024, KPU Kumpulkan Admin Medsos dan Humas Bincang 5 Materi di Kukar

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved