Pilkada Jakarta 2024

Prediksi Pengamat Soal Nasib Kaesang di Pilkada Serentak 2024, Putra Jokowi Bertarung di Jakarta?

Prediksi pengamat soal nasib Kaesang di Pilkada Serentak 2024, putra Jokowi bertarung di Jakarta?

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Rahel
Prediksi pengamat soal nasib Kaesang di Pilkada Serentak 2024, putra Jokowi bertarung di Jakarta? 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep jadi komoditi panas di Pilkada Serentak 2024.

Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini dikaitkan dengan sejumlah Pilkada.

Mulai Pilkada Depok, Jateng, Solo, hingga Pilkada Jakarta 2024.

Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 pun terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Agung soal batas usia cagub.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Bandung 2024, Terjawab Siapa Cawalkot Terkuat, Elektabilitas Istri RK

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut, peluang Kaesang Pangarep diusung menjadi cawagub di Pilkada Jakarta 2024, masih terbuka.

Termasuk, menurut Ujang, peluang Kaesang disandingkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta pada November mendatang.

Namun, jika hal itu terjadi, artinya Kesang merupakan titipan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Presiden RI terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Sebab, sejauh ini wacana mengusung Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta 2024, datang dari Partai Gerindra.

Golkar sebagai tempat Ridwan Kamil bernaung juga belum membuat keputusan.

“Kalau cawagubnya dari Gerindra atau Kaesang, ya mungkin saja.

Karena kalau Kaesang titipan Jokowi. Kalau Gerindra, ya memang Partai Gerindra sebagai bentuk dukungan pada Ridwan Kamil sebagai calon gubernur yang dicalonkan,” kata Ujang belum lama ini.

Menurut dia, akhirnya diusungnya Kaesang akan tergantung dari kesepakatan di internal koalisi pengusung Ridwan Kamil nantinya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga melihat peluang Kaesang diusung untuk menjadi Walikota Surakarta menggantikan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka juga terbuka.

Baca juga: 3 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Cagub Terkuat di Jawa Barat Kini Mengerucut ke 2 Nama

Hanya saja, Ujang melihat bakal berat buat Kaesang jika maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) karena akan melawan PDIP.

Mengingat, Jawa Tengah adalah "kandang banteng".

“Atau Kaesang di Jateng, saya tidak tahu karena di Jateng nanti lawannya berat dari PDI-P. Bisa maju juga di Solo gitu kan.

Jadi, semuanya masih akan mengkalkulasi secara matang kemungkinan-kemungkinan Kaesang maju di mana, Jakarta, Jateng atau Solo sebagai walikota,” ujarnya.

Sebagaimana informasi, Jateng masih dikenal sebagai “kandang banteng”.

Sebab, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P mempertahankan perolehan suara terbanyak di provinsi tersebut.

Dari 10 daerah pemilihan (dapil) di Jateng, PDI-P mengumpulkan 5.859.448 suara.

Disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 2.672.895 suara, Partai Golkar 2.648.583 suara, dan Partai Gerindra 2.179.011 suara.

Meskipun, calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD keok di Jawa Tengah pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: 3 Cabup Terkuat di Pilkada Tangerang 2024 Menurut Survei Terbaru, Sosok Penantang Mad Romli

PSI Siapkan Kejutan

Menanggapi wacana dirinya maju di Pilkada 2024, Kaesang sendiri sudah buka suara.

Tidak memberikan jawaban pasti, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini meminta kepada publik untuk menunggu kejutan di bulan Agustus 2024.

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Namun, Kaesang mengatakan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.

Meskipun, tetap harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain.

Dia juga menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat jalannya terbuka maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.

Baca juga: Songsong Pilkada Kaltim 2024, KPU Kumpulkan Admin Medsos dan Humas Bincang 5 Materi di Kukar

Pintu Putusan MA

Jalan Kaesang maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur diketahui terbuka setelah ada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Kaesang yang usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah tidak lagi terganjal aturan untuk maju.

Baca juga: Respons Cerita Zulhas Soal Dilarang Jokowi Ikut Pilkada Jakarta, Kaesang: Sudah Dengar Versi Saya?

Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 sebelum akhirnya diubah lewat Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menakar Peluang Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, Jateng, dan Solo"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved