Kamis, 9 April 2026

Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Ingin Lindungi Pekerja Rentan melalui Peraturan Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat membahas jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat membahas jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat membahas jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, pembahasan ini untuk memberikan jaminan bagi para pekerja rentan di Kukar agar memperoleh kesejahteraan yang baik.

Pansus DPRD Kukar berupaya agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik. Hal itu agar tak ada lagi pekerja yang mendapat upah di bawah rata-rata dan terhindar dari risiko pekerjaan yang tinggi.

“Pansus mengharapkan bagaimana pekerja rentan bisa terayomi dan diperjuangkan hak-haknya melalui pansus tersebut,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Walaupun sempat terjadi diskusi yang lumayan pelik dan panjang di internal pansus, namun tak mengubah tujuan utama digelarnya pansus ini. Rasid pun menilai, persoalan debat itu juga merupakan dinamika yang biasa, selama tak mengurangi esensinya.

Baca juga: Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan, Pansus DPRD Kukar Matangkan Aturan

Baca juga: DPRD Kukar Siap Jalin Kerja Sama dengan Kantor Bahasa Kaltim

“Dinamika biasa aja, intinya teman-teman pansus ingin melindungi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kukar,” sebut Politikus Golkar ini.

Selain pansus, Rasid menyampaikan, pihaknya juga telah merampungkan beberapa rapat paripurna bersama Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin.

Meliputi laporan bapemperda dan persetujuan DPRD Kukar terhadap raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi.

Kemudian, pengajuan raperda di luar propemperda tahun 2024: raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Tunggang Parangan Perseroda.

Penyampaian nota penjelasan Bupati Kukar terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJMD 2025-2045.

Baca juga: Masa Jabatan Anggota DPRD Kukar Periode 2019-2024 Berakhir 14 Agustus, Ridha Darmawan: tak Masalah

Selanjutnya, pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian nota penjelasan Bupati Kukar terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJMD 2025-2045.

Tanggapan Pemkab Kukar terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJMD 2025-2045. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved