Berita DPRD Kukar
Masa Jabatan Anggota DPRD Kukar Periode 2019-2024 Berakhir 14 Agustus, Ridha Darmawan: tak Masalah
Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) periode 2019-2024 segera berakhir dalam waktu dekat.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) periode 2019-2024 segera berakhir dalam waktu dekat.
Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, M Ridha Darmawan menyampaikan, batas bertugas anggota dewan yang saat ini menjabat akan berakhir pada 14 Agustus 2024.
"Anggota dewan yang saat ini akan aktif bertugas sampai 14 Agustus 2024. Sementara untuk jadwal pelantikan masih belum pasti, entah September atau Oktober," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/6/2024) di Kukar, Kalimantan Timur.
Sementara itu, saat disinggung mengenai potensi sementara kekosongan kursi di lembaga legislatif, Ridha Darmawan menanggapi santai.
Baca juga: DPRD Kukar Konsultasi Aturan Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan ke Kemendag
Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi namun bukan suatu masalah.
Mengingat pernah ada daerah yang mengalami hal serupa, sehingga kepemimpinan wilayah dipimpin tunggal oleh eksekutif yakni kepala daerah.
"Ini pernah terjadi di daerah baru, contohnya di Kalimantan Utara. Saat itu, hanya ada pemerintahan Pj, anggota DPRD nya tidak ada," kata Ridha Darmawan.
"Artinya ini tidak ada masalah. Pemerintahan hanya dikuasai oleh kepala daerah, lantas pertanyanya bagaimana dengan APBD? Ya, kepala daerah yang menetapkan sendiri," timpalnya.
Baca juga: DPRD Kukar Respons Aksi Mahasiswa soal Anggaran Perjalanan Dinas
Namun demikian, Ridha Darmawan masih belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, status pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 masih belum jelas. Apakah akan dilantik bersamaan dengan Presiden atau tidak.
Minta Anggota Dewan Tuntaskan Tugas
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid meminta para anggota DPRD Kukar menuntaskan tugas konstitusional di akhir masa jabatan mereka pada periode 2019-2024.
"Tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari tugas konstitusional DPR RI periode 2019-2024. Menjadi komitmen kita semua untuk dapat menuntaskan tugas sebagai anggota DPRD Kukar yang akan meninggalkan legacy yang semakin baik dalam menjalankan kedaulatan rakyat," tegasnya.
Politikus Partai Golongan Karya atau Golkar itu menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD Kutai Kartanegara akan melanjutkan sejumlah pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi perda.
Baca juga: Daftar Nama 45 Anggota DPRD Kukar 2024-2029, PDIP Kuasai Parlemen, Masniyah Dapat Suara Terbanyak
Menurut Rasid, kompleksitas dalam membentuk peraturan daerah sangat ditentukan oleh seberapa banyak perbedaan perspektif dan kepentingan antarpihak yang akan diatur dalam beleid tersebut.
Sebab itu, DPRD Kukar bersama Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan harus selalu mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan daerah dan juga memperhatikan aspirasi publik.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.