Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Siap Jalin Kerja Sama dengan Kantor Bahasa Kaltim

DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kantor Bahasa Kaltim dalam menyusun draf Raperda Pembina dan Pelindungan Bahasa

|
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kantor Bahasa Kaltim dalam menyusun draf Raperda Pembina dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kantor Bahasa Kaltim dalam menyusun draf Raperda Pembina dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Kukar.

Ini disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Kukar, Nurhayati Touristiany.

Ia menuturkan, pihaknya banyak mendapat masukan dari Kantor Bahasa Kaltim.

Salah satunya ialah menyiapkan dan melaksanakan langkah strategis untuk akselerasi draf Raperda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Kukar.

"Temu konsultasi ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi kemitraan antara DPRD Kukar dengan Kantor Bahasa Kaltim," kata Nurhayati Touristiany, Senin (3/6/2024).

"DPRD Kukar dalam hal ini ingin membuat Perda serupa sebagai turunan dari Perda Kaltim No 8 Tahun 2023. Aturan itu membahas Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah," sambungnya.

Baca juga: Masa Jabatan Anggota DPRD Kukar Periode 2019-2024 Berakhir 14 Agustus, Ridha Darmawan: tak Masalah

Baca juga: Ratusan Pesilat PSHT Berebut Ketua DPRD Kukar Cup 2024, Total Peserta 533, Terbanyak dari Loa Janan

Dalam pertemuan tersebut, Sekretariat DPRD Kukar bersama Kantor Bahasa Kaltim telah menyepakati beberapa kemitraan yang dapat segera direalisasikan.

Seperti pelibatan ahli bahasa dalam penyuntingan bahasa yang memuat peraturan daerah dan peningkatan kompetensi berbahasa bagi staf Sekretariat DPRD Kukar.

Senada, Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata, mengungkapkan, pihaknya siap menjalin kemitraan dengan DPRD Kutai Kartanegara.

Kantor Bahasa Kaltim juga akan berkomitmen memberikan dukungan dan membantu setiap tahap penyusunan Raperda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Kukar.

“Kami di Kantor Bahasa Provinsi Kaltim berkomitmen memberikan dukungan nyata untuk membantu setiap tahap penyusunan Raperda tersebut,” pungkas Halimi.

DPRD Kukar merupakan daerah pertama di Kalimantan Timur yang sudah melangkah untuk menyusun turunan atas Perda Kaltim No 8 Tahun 2023.

Baca juga: DPRD Kukar Konsultasi Aturan Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan ke Kemendag

Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Kukar ini memang diperlukan sebagai upaya payung hukum pelestarian bahasa dan sastra daerah.

Pelestarian bahasa dan sastra ini diharapkan mampu menunjang kehidupan maupun ekonomi masyarakat, seperti pariwisata. Terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved