Berita Kutim Terkini
DPRD Kutim Gelar RDP Soal Sengketa Lahan Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo
Kegiatan RDP berlangsung di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (10/6/2024)
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo.
Kegiatan RDP berlangsung di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (10/6/2024).
Pihak DPRD Kutim turut mengundang Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas TPHP dan Camat Karangan untuk rapat dengan Dinas Kehutanan Provinsi, Koramil Sangkulirang, Polsek Sangkulirang, Poktan Bina Warga, PT Indexim Coalindo dan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA).
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dengan dihadiri oleh Anggota DPRD lain seperti Agusriansyah, Hepnie Armansyah, Faizal Rachman dan Muhammad Ali.
Baca juga: DPRD Kutim Minta Persoalan Poktan Bina Marga dan Perusahaan Diselesaikan Sebelum Meluas
Baca juga: Maksimalkan Pengawasan Proyek Jalan, DPRD Kutim Bentuk Forum Khusus
"Yang disampaikan ke kita (DPRD Kutim) sudah mediasi tetapi belum ada solusi," ujar Arfan, Politisi dari Partai Nasdem itu.
Ia menjelaskan pada awal rapat, bahwa Kelompok Tani Bina Marga yang berlokasi di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur telah diakui pemerintah setempat dan memiliki akta notaris serta registrasi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Secara administrasi, Poktan Bina Marga telah memiliki lahan seluruhnya sekitar 2.000 hektare, dimana 900 hektare dalam area kemitraan PT SBA
Akan tetapi, lanjut Arfan, ada sebanyak 73 hektare lahan kemitraan tersebut telah dikelola menjadi tambang batu bara.
"Dan kabarnya 273 hektare lahan kemitraannya akan digarap oleh PT Indexim Coalindo untuk tambang batu bara," jelasnya.
Permasalahan tersebut belum mendapatkan solusinya, sehingga pihak DPRD Kutim memberikan tenggat waktu agar ada diskusi khusus antara perusahaan dengan Kelompok Tani Bina Warga.
Baca juga: DPRD Kutim Minta Persoalan Poktan Bina Marga dan Perusahaan Diselesaikan Sebelum Meluas
"Saya kira kalau dalam waktu 2 minggu ke depan tidak ada solusi, kami putuskan, ada tupoksi lain dari DPRD Kutim yaitu pengawasan, akan kita buat panja (panitia kerja)," pungkasnya. (*)
Desa Swarga Bara Kutai Timur Upacara HUT ke 80 RI, Junjung Tinggi Toleransi Beragama |
![]() |
---|
Siswi SMAN 1 Sangatta Utara Andi Vania Bangga Jadi Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 RI di Kutai Timur |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80 RI di Kutim Berlangsung Tanpa Ceremony On The Road |
![]() |
---|
Semarak HUT Ke 80 RI, Komunitas Perupa Sangatta Kutai Timur Melukis di Atas Kain 45 Meter |
![]() |
---|
Anggi Joe, Anak Petani dari Busang Berhasil Masuk Paskibraka Kutai Timur 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.