Berita Kutim Terkini

DPRD Kutim Gelar RDP Soal Sengketa Lahan Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo

Kegiatan RDP berlangsung di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (10/6/2024)

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo.

Kegiatan RDP berlangsung di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (10/6/2024).

Pihak DPRD Kutim turut mengundang Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas TPHP dan Camat Karangan untuk rapat dengan Dinas Kehutanan Provinsi, Koramil Sangkulirang, Polsek Sangkulirang, Poktan Bina Warga, PT Indexim Coalindo dan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dengan dihadiri oleh Anggota DPRD lain seperti Agusriansyah, Hepnie Armansyah, Faizal Rachman dan Muhammad Ali.

Baca juga: DPRD Kutim Minta Persoalan Poktan Bina Marga dan Perusahaan Diselesaikan Sebelum Meluas

Baca juga: Maksimalkan Pengawasan Proyek Jalan, DPRD Kutim Bentuk Forum Khusus

"Yang disampaikan ke kita (DPRD Kutim) sudah mediasi tetapi belum ada solusi," ujar Arfan, Politisi dari Partai Nasdem itu.

Ia menjelaskan pada awal rapat, bahwa Kelompok Tani Bina Marga yang berlokasi di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur telah diakui pemerintah setempat dan memiliki akta notaris serta registrasi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Secara administrasi, Poktan Bina Marga telah memiliki lahan seluruhnya sekitar 2.000 hektare, dimana 900 hektare dalam area kemitraan PT SBA

Akan tetapi, lanjut Arfan, ada sebanyak 73 hektare lahan kemitraan tersebut  telah dikelola menjadi tambang batu bara.

"Dan kabarnya 273 hektare lahan kemitraannya akan digarap oleh PT Indexim Coalindo untuk tambang batu bara," jelasnya.

Permasalahan tersebut belum mendapatkan solusinya, sehingga pihak DPRD Kutim memberikan tenggat waktu agar ada diskusi khusus antara perusahaan dengan Kelompok Tani Bina Warga.

Baca juga: DPRD Kutim Minta Persoalan Poktan Bina Marga dan Perusahaan Diselesaikan Sebelum Meluas

"Saya kira kalau dalam waktu 2 minggu ke depan tidak ada solusi, kami putuskan, ada tupoksi lain dari DPRD Kutim yaitu pengawasan, akan kita buat panja (panitia kerja)," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved