Berita DPRD Kutim

DPRD Kutim Minta Persoalan Poktan Bina Marga dan Perusahaan Diselesaikan Sebelum Meluas

DPRD Kutim mempertemukan antara Kelompok Tani Bina Marga dan PT Indexim Coalindo serta PT Baraka Abhipraya.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
KELOMPOK TANI KUTIM - Suasana RDP DPRD Kutim antara Poktan Bina Marga dan PT Indexim Coalinda serta PT SBA. Sebenarnya, Poktan Bina Marga pada tahun 2005 lalu kelompok tani biasa yang punya lahan 2.000 hektare. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim mempertemukan antara Kelompok Tani Bina Marga dan PT Indexim Coalindo serta PT Baraka Abhipraya (SBA) di Sangatta, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Adapun permasalahannya, soal ganti rugi lahan kemitraan antara Poktan Bina Marga dengan PT SBA dan atau PT Indexim Coalindo.

"Sebenarnya, Poktan Bina Marga pada tahun 2005 lalu kelompok tani biasa yang punya lahan 2.000 hektare," ujar Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, Senin (10/6/2024).

Namun di pertengahan jalan, lahan Poktan Bina Marga memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) dengan PT SBA, bahkan Poktan Bina Marga telah mendapatkan hasil dari kemitraan tersebut.

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Kutim Sepakat Sahkan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Singkatnya, ada sebanyak 73 hektare lahan kemitraan ternyata ditambang oleh PT Indexim Coalindo yang kemudian kabarnya akan ada 270 hektare lahan kemitraan akan ditambang juga.

Agusriansyah meminta agar diselesaikan dulu persoalan tersebut sebelum merambah ke lahan yang lain.

KELOMPOK TANI KUTIM - Suasana RDP DPRD Kutim antara Poktan Bina Marga dan PT Indexim Coalinda serta PT SBA. Sebenarnya, Poktan Bina Marga pada tahun 2005 lalu kelompok tani biasa yang punya lahan 2.000 hektare.
KELOMPOK TANI KUTIM - Suasana RDP DPRD Kutim antara Poktan Bina Marga dan PT Indexim Coalinda serta PT SBA. Sebenarnya, Poktan Bina Marga pada tahun 2005 lalu kelompok tani biasa yang punya lahan 2.000 hektare. 

"Intinya mumpung ini belum berlanjut ke sisa lahan-lahan selanjutnya, lahan 73 hektare ini klirkan (selesaikan) dulu lah, cari solusinya, sisanya didiskusikan dulu (Poktan dan 2 perusahaan)," terangnya.

Ia sebagai wakil rakyat, berharap persoalan tersebut tidak sampai besar dan bisa diselesaikan segera antara Poktan Bina Marga, PT Indexim Coalindo dan PT SBA.

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang dan Apansyah Resmi di PAW Diganti Syari dan Leni

"Hasilnya di pertemuan selanjutnya, deadlinenya 2 minggu," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved