Idul Adha 2024

Jelang Idul Adha 2024, Apakah Panitia Penyembelihan Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Penjelasan MUI

Jelang Idul Adha 2024, inilah penjelasan MUI soal apakah panitia kurban berhak mendapat daging kurban.

canva
Ilustrasi panitia menyembelih hewan kurban. Berhakkah panitia mendapat bagian daging kurban? Ini penjelasan MUI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Idul Adha 2024, inilah penjelasan MUI soal apakah panitia kurban berhak mendapat daging kurban.

Biasanya, dalam Idul Adha akan dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.

Adanya panitia kurban supaya pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha menjadi efektif dan efisien.

Kemudian, setelah selesai melakukan penyembelihan, panitia akan diberikan jatah tersendiri dari daging kurban.

Baca juga: Kapan Terakhir Potong Kuku Sebelum Kurban Idul Adha 2024? Lengkap Hukumnya bagi Orang Berkurban

Lantas, bolehkah panitia penyembelihan mendapatkan jatah daging kurban dengan dalih sebagai upah?

Ilustrasi panitia menyembelih hewan kurban. Berhakkah panitia mendapat bagian daging kurban? Ini penjelasan MUI.
Ilustrasi panitia menyembelih hewan kurban. Berhakkah panitia mendapat bagian daging kurban? Ini penjelasan MUI. (canva)

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.

Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.

"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Sehingga, Cholil menyarankan, baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal.

"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," lanjutnya.

Penerima daging kurban

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved