KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Rekam Jejak Rita Widyasari, Anak Syaukani Hasan Rais yang juga Pernah Terjerat Korupsi

Inilah sosok Rita Widyasari yang kembali menjadi sorotan, sosok eks Bupati Kukar yang korupsi seperti sang ayah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Potret Rita Widyasari. Inilah profil Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang juga korupsi ikuti jejak ayahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Rita Widyasari yang kembali menjadi sorotan, sosok eks Bupati Kukar yang korupsi seperti sang ayah.

Untuk diketahui, Rita Widyasari merupakan terpidana tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Saat ini, KPK kembali menyita puluhan kendaraan yang merupakan aset mewah terkait perkara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Selain itu KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.

Baca juga: Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, McLaren, Austin hingga Porsche

Rekam jejak Rita Widyasari pun ramai kembali dicari.

Rita merupakan politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sebanyak dua periode.

Potret Rita Widyasari. Inilah profil Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang juga korupsi ikuti jejak ayahnya.
Potret Rita Widyasari. Inilah profil Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang juga korupsi ikuti jejak ayahnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rita pertama kali menjabat bupati untuk periode 2010 hingga 2015.

Kemudian, ia kembali menang dalam Pilkada 2016 sebagai Bupati Kutai Kertanegara.

Dikutip dari TribunKaltim, Rita Widyasari merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Adapun ayah Rita, Syaukani juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara pada 2007 lalu.

Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi.

Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.

Puluhan mobil disita Pada bulan Mei-awal Juni ini, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah terkait perkara Rita.

Pada periode 13-17 Mei 2024 dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.

Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar. 

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.

Divonis 10 tahun

Atas kejahatannya ini, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.

Ia menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. 

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayah Korupsi Hingga Puluhan Mobil Disita KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/09/08351521/profil-rita-widyasari-eks-bupati-kukar-ikuti-jejak-ayah-korupsi-hingga?page=all.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved