Tribun Kaltim Hari Ini

Skema TORA Belum Membuahkan Hasil, Pembangunan Wilayah Terluar Malinau Terkendala Status Lahan

Ketersediaan sarana dan prasaranan dasar di wilayah terluar menjadi salah satu hal penting di Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan Utara

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
PENANGANAN INFRASTRUKTUR - Ilustrasi. Penanganan infrastruktur dan akses jalan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Ketersediaan sarana dan prasaranan dasar di wilayah terluar menjadi salah satu hal penting di Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan

Utara. Untuk itu digelar rapat koordinasi pembangunan wilayah perbatasan rumpun wilayah Apau Kayan.

Penanganan jalan utama menghubungkan 4 kecamatan di Apau Kayan ke Mahakam Ulu Kalimantan Timur diperlukan sebagai akses utama memperoleh bahan baku.

Baca juga: Penerbangan Long Apung-Samarinda Hanya 2 Kali Sepekan, Ini Kata Kepala Adat Besar Apau Kayan

Persoalan perbaikan akses terkendala status kawasan yang merupakan wilayah konsesi perhutanan. Sehingga intervensi APBD tak dapat dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Malinau telah menempuh sejumlah upaya agar sebagian kawasan dapat dilepaskan untuk peruntukan jalan umum. Namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Dalam Rakor Perbatasan di Long Nawang baru-baru ini, Pemkab Malinau melalui pemerintah kecamatan telah mengajukan skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk pelepasan kawasan, namun belum membuahkan hasil.

"Usulan yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya perbaikan akses jalan. Dan beberapa infrastruktur komunikasi yang paling seting disampaikan," ujar Camat Kayan Hulu, Setim Ala dalam Rakor tersebut.

Berdasarkan Data Gugus Tugas Reforma Agraria Malinau 2024, usulan pelepasan dari Long Top, Kecamatan Sungai Boh dengan jumlah usulan 22 bidang belum dapat dilepaskan karena tumpang tindih dengan izin perhutanan (PT SLJ II)

Baca juga: Kepala Adat Besar Apau Kayan Minta Mendagri Restui Apau Kayan Jadi Kabupen Baru

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPBD Malinau) menyampaikan sejumlah usulan perbaikan akses dicatat untuk menjadi prioritas pembangunan perbatasan.

"Salah satu tujuan rakor kali ini diadakan di perbatasan adalah untuk melihat dan mendengarkan langsung usualan masyarakat. Kita harapkan kedepan persoalan yang disampaikan sama-sama kita cari jalan keluarnya," katanya.

Rakor pembangunan perbatasan yang dilaksanakan selama 2 hari, 5-6 Juni 2024 lalu menghasilkan sejumlah usulan dan prioritas membangun kawasan perbatasan di Malinau Kalimantan Utara.

Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W Mawa menyampaikan sejumlah fakta di daerah perbatasan Apau Kayan. Fakta yang disebutkan bahwa kawasan Apau Kayan kaya dengan sumber daya alam.

Baik sumber daya mineral, seperti emas hingga sumber energi terbarukan atau lumbung energi hijau berasal dari 5 kecamatan terluar di Malinau.

Baca juga: Izin Peledakan dalam Pembuatan PLTA Sungai Kayan Kaltara Belum Selesai

Dari 5 kecamatan terluar, yakni Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan, Bahau Hulu hingga Pujungan memiliki 3 sungai besar yang berpotensi jadi penggerak energi terbarukan.

"Secara geografis, 5 kecamatan ini terdapat dua alur sungai besar yang berbeda. Di Kayan Selatan, Kayan Hulu dan Kayan Hilir berada di hulu Sungai Kayan.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved