Ibu Kota Negara

BP Tapera Bantah Iuran Peserta untuk Sokong Pembangunan IKN di Kaltim, Sebut tak Berhubungan

BP Tapera bantah isu yang menyebut dana iuran dari peserta, akan digunakan untuk menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor: Heriani AM
BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bantah isu yang menyebut dana iuran dari peserta, akan digunakan untuk menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bantah isu yang menyebut dana iuran dari peserta, akan digunakan untuk menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dana yang dihimpun dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ternyata bisa untuk membiayai proyek Pemerintah. Salah satunya IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Diketahui, Pemerintah mengebut pembangunan IKN Nusantara untuk menjadi ibu kota Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko membantah bila iuran Tapera untuk membiayai pembangunan IKN Nusantara.

Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.

Baca juga: Badan Bank Tanah Pastikan Penambahan Lahan Bandara VVIP IKN di Kaltim Berjalan Lancar

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto menegaskan, perluasan penerapan Tapera yang sebelumnya hanya berlaku bagi ASN dan pegawai BUMN, menjadi untuk masyarakat umum, tak ada kaitannya dengan pembangunan IKN.

“Saya kira tidak ada hubungannya sama sekali, menurut kami ya. Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana dari peserta dengan pembangunan IKN ini, mohon maaf dari persepsi kami,” ujar Sugiyarto dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).

Sugiyarto mengeklaim bahwa simpanan dana peserta yang berasal dari pemotongan gaji setiap bulan, tidak digunakan untuk pembangunan IKN.

Dana tersebut akan tersimpan di masing-masing akun peserta, dan hanya bisa dipakai untuk memberikan manfaat kepada peseta tersebut.

“Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang yang dari peserta itu ditaruh di account terpisah dari account-nya dana tapera, dan itu hanya boleh digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta,” ungkap Sugiyarto.

Sugiyarto menambahkan, setiap peserta nantinya akan dapat mengecek saldo tabungan mereka melalui aplikasi digital.

Dia kemudian menyamakan hal ini dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yang setiap pesertanya dapat mengecek saldo atau dana simpanannya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.

PP tersebut menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah.

Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.

TAPERA -
TAPERA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bantah isu yang menyebut dana iuran dari peserta, akan digunakan untuk menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (BP Tapera)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved