Idul Adha 2024

Doa Menyembelih Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha 2024 Lengkap dengan Tata Caranya

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, kita kembali diingatkan akan pentingnya memahami setiap prosesi dalam ibadah kurban.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
canva
Ilustrasi menyembelih hewan kurban. Berikut ini doa menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, kita kembali diingatkan akan pentingnya memahami setiap prosesi dalam ibadah kurban.

Salah satunya saat penyembelihan hewan kurban, yang tidak hanya memerlukan teknik yang tepat, tetapi juga disertai dengan doa khusus.

Bacaan doa menyembelih hewan kurban merupakan suatu hal penting yang harus dilakukan dengan benar.

Membaca doa menyembelih hewan kurban menjadi bentuk kesyukuran dan pengorbanan kepada Allah swt.

Dengan menyebut nama Allah saat menyembelih hewan kurban, umat muslim meyakini bahwa kurban yang dilakukan akan diterima oleh Allah Swt.

Doa ini juga dipandang sebagai tanda penghargaan dan penghormatan yang tinggi terhadap makhluk yang disembelih demi mendapatkan rahmat dan keberkahan dari-Nya.

Lalu, bagaimana doa untuk menyembelih hewan kurban? Simak informasi berikut.

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Berikut doa yang dibaca saat yang dibaca saat sedang menyembelih hewan kurban:

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

1. Membaca basmalah (Bismillahirrahamnirrahim).

2. Membaca shalawat Nabi SAW (Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad).

3. Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat).

4. Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd).

5. Mengucapkan doa (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm).

6. Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.

7. Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan.

3 Aturan Dalam Pembagian Hewan Kurban

Ada tiga aturan yang harus dipahami untuk pembagian daging hewan kurban berdasarkan golongan yang berhak menerimanya.

Pembagian daging hewan kurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam agar pembagiannya adil untuk semua masyarakat yang mendapatkannya.

Selain pembagian daging hewan kurban, hal yang perlu dilakukan lainnya adalah mengetahui doa menyembelih hewan kurban agar kurban yang dilaksanakan sah.

Hewan kurban yang biasa digunakan di Indonesia biasanya adalah sapi atau kambing.

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

Tiga tata cara pembagian daging sesuai dengan syariat yaitu sebagai berikut:

1. Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak.

Sedangkan sisanya yaitu 2/3 bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved