Berita Nasional Terkini
Hasil Survei Litbang Kompas Terbaru, KPK Dinilai Banyak Diintervensi dari Pihak Lain
Hasil survei Litbang Kompas terbaru, KPK dinilai banyak diintervensi dari pihak lain.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil survei Litbang Kompas terbaru, KPK dinilai banyak diintervensi dari pihak lain.
Hasil survei Litbang Kompas yang digelar pada 20 sampai 22 Mei 2024 menilai KPK mengalami banyak intervensi dari pihak lain.
Sebanyak 30,6 persen menilai KPK mengalami banyak intervensi pihak eksternal.
“Banyaknya intervensi dari pihak lain yang membuat agenda pemberantasan korupsi berjalan lambat,” tulis Litbang Kompas dikutip dari Kompas.id, Senin (10/6/2024).
Survei tersebut juga menangkap responden masih yakin pimpinan KPK berusaha menjaga integritas mereka.
Baca juga: Serangan Balik Hasto, 3 Penyidik KPK Dilapor ke Dewas, Buntut Sita HP dan Buku Catatan Sekjen PDIP
Selain itu, sebanyak 68,7 persen responden menyatakan masih percaya KPK sudah berupaya menunjukkan integritas dalam memberantas korupsi.
Sebanyak 41,3 persen responden mengaku tidak puas dengan kinerja KPK.
Sementara, 58,6 persen lainnya menyatakan puas dan sisanya tidak mengetahui.
Peneliti Litbang Kompas menilai, data ini menunjukkan publik masih ragu terhadap KPK.
“Di sisi lain, ada optimisme yang terkandung di balik penilaian tersebut bahwa ada harapan KPK menunjukkan kinerja yang lebih baik,” tulis Litbang Kompas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pegawai lembaga antirasuah seharusnya tidak ada yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dan memiliki hubungan dengan instansi asalnya.
Baca juga: Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, McLaren, Austin hingga Porsche
Selama ini, pegawai KPK terdiri dari pegawai asli serta karyawan dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri yang ditugaskan melalui skema PNYD.
Pernyataan itu Alex sampaikan ketika dimintai tanggapan terkait hasil Survei Litbang Kompas yang menyebutkan KPK mengalami banyak intervensi dari lembaga lain dan pimpinannya tidak tegas.

“Hal ini untuk memutus jalur perintah/komando dari instansi asal sehingga mereka loyal dan patuh pada perintah pimpinan,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Ketika anggota polri, jaksa, auditor, dan lainnya ditugaskan di KPK, mereka seharusnya beralih menjadi ASN di KPK.
Baca juga: Akhirnya Pengusaha Samarinda Said Amin Diperiksa KPK, Terkait Penerimaan Uang Produksi Batu Bara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.