Berita Nasional Terkini

Akhirnya Pengusaha Samarinda Said Amin Diperiksa KPK, Terkait Penerimaan Uang Produksi Batu Bara

Akhirnya pengusaha Samarinda Said Amin diperiksa KPK, terkait penerimaan uang produksi batu bara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
KPK saat berada di rumah atau kediaman pengusaha tambang batu bara di kawasan Jl Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024). Akhirnya pengusaha Samarinda Said Amin diperiksa KPK, terkait penerimaan uang produksi batu bara 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha kondang Samarinda, Kalimantan Timur Said Amin akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Said Amin di Samarinda.

Bos perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur ini diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Rita Widyasari.

Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara menjadi terpidana kasus suap.

Baca juga: Deretan Nama yang Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Peluang Orang Jokowi Jadi Menteri Lagi

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. Said Amin, Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Budi menyebut, perkara gratifikasi yang menjerat Rita itu terkait penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan tambang di Kabupaten Kukar.

Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur itu.

Ia hanya menyebut Said Amin sejauh ini terpantau belum menghadiri panggilan penyidik.

“Terpantau belum,” kata Budi. Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Said Amin pada Kamis (6/6/2024).

Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex juga membenarkan upaya paksa itu menyangkut penyidikan dugaan TPPU Rita.

“Ada belasan mobil yang disita,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (7/6/2024) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.

Penyidik juga menyita uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved