Berita Viral

Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan

Keluarga ungkap 5 terpidana disiksa dan dipaksa mengaku membunuh Vina Cirebon, kini lapor ke Otto Hasibuan.

TribunJateng/istimewa via TribunJabar
KASUS VINA CIREBON - Sosok Vina Dewi (16) yang tewas hingga kasusnya ramai disebut Vina Cirebon. Kanan: Jembaran Merah, Talun, Cirebon tempat Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban pembunuhan ditemukan 2016 lalu. Keluarga ungkap 5 terpidana disiksa dan dipaksa mengaku membunuh Vina Cirebon, kini lapor ke Otto Hasibuan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga ungkap 5 terpidana disiksa dan dipaksa mengaku membunuh Vina Cirebon, kini lapor ke Otto Hasibuan.

Kasus Vina Cirebon hingga kini masih berlarut-larut dan belum tuntas.

Siapa pembunuh sebenarnya, dan apakah yang saat ini menjadi terpidana apakah pelaku sesungguhnya atau salah tangkap?

Pasalnya, kini pihak keluarga para terpidana buka suara, bahwa anak-anak mereka dipaksa untuk mengaku membunuh Vina dan Eky.

Setelah keluarga Sudirman, empat saksi serta keluarga lima terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon, menemui Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Alasan Hotman Paris Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Minta Bikin Komite Khusus

Empat saksi dan keluarga lima terpidana itu didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi, yang memberi perhatian terhadap kasus yang sudah delapan tahun tak tuntas ini.

"Mereka datang ke sini mengadukan bahwa, menurut keterangan daripada orangtua yang 5 orang ya, berarti ya 5 orang ini sesungguhnya mereka ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan hukuman kepada mereka," ujar Otto, dalam konferensi pers di gedung Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

"Tetapi mereka dulu terpaksa mengaku dan berita acaranya karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa mengaku. Itu cerita yang kami dapatkan dari keluarga orangtua daripada 5 orang tersebut," sambung dia.

Sedangkan empat saksi disebut Otto tahu keberadaan lima terpidana yaitu Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra saat kejadian pada 27 Agustus 2016 malam.

"Dua di antaranya (saksi) ini pernah menerangkan hal-hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya, tapi dua di antaranya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya yaitu adalah saudara Okta dan saudara Ahmad Saepudin. Ini konsisten dua orang ini," katanya.

lihat fotoKetua Umum Peradi Otto Hasibuan bersama 4 saksi dan lima keluarga terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon, Senin (10/6/2024)
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan bersama 4 saksi dan lima keluarga terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon, Senin (10/6/2024)

"Sedangkan yang Pramudia dan Teguh datang ke kami dan tadi bertemu di atas, menceritakan bahwa sesungguhnya apa yang saya diceritakan yang dulu itu tidak benar dan bermaksud untuk merencanakan mencabut semua keterangan-keterangan mereka dan akan menyatakan yang sebenarnya," lanjut Otto.

Menurut pengacara kondang itu, pada 27 Agustus 2016 malam, lima terpidana tersebut tidur dan menginap di rumah anak pak RT.

"Jadi artinya peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu yang terjadi di jam yang sama lebih kurang jam 9 jam 10 dan jam 12 itu, di hari yang sama tanggal 27 Agustus 2016 itu, mereka itu berada di rumah anaknya ketua RT," ucap dia.

"Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," sambungnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolri Klarifikasi Soal Dugaan Keterlibatan Anaknya

Sementara itu, salah satu saksi kunci yang hadir bernama Pramudia mengungkap alasan pernyataannya dulu berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved