Berita Viral

Alasan Hotman Paris sebut Tak Ada Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Hotman Paris menyebut tak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon, meski Pegi dinyatakan bersalah.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
VINA CIREBON - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Hotman Paris menyebut tak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon, meski Pegi dinyatakan bersalah. Simak penjelasan Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina Dewi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon yang merupakan pembunuhan Vina Arsita Dewi dan kekasihnya Eki masih terus bergulir.

Menurut kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meski Pegi dinyatakan bersalah namun tidak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon yang jadi viral.

Pengacara Hotman Paris pun menyinggung peran dua DPO kasus Vina Cirebon yang dinyatakan fiktif setelah Pegi Setiawan ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka terakhir. 

Dalam jumpa pers di Mal Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024), Hotman Paris mengatakan, "Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi."

Baca juga: Ada Perempuan Duduk di Atas Makam Beredar Pernyataan Penjaga Kuburan Tempat Vina Dimakamkan

Baca juga: Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolri Klarifikasi Soal Dugaan Keterlibatan Anaknya

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.

Peran 2 DPO

Peran Andi dan Dani dijelaskan secara rinci dalam BAP itu.

Mereka dinyatakan menganiaya dan memerkosa Vina.

Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi merupakan pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.

Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya.

"Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Selain itu, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

VINA CIREBON - Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon adakan konfersi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tidak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon meski Pegi dinyatakan bersalah.
VINA CIREBON - Keluarga dan kuasa hukum Vina Cirebon adakan konfersi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tidak ada keadilan dalam kasus Vina Cirebon meski Pegi dinyatakan bersalah. (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

Para terpidana mengakui adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.

Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.

Baca juga: Hotman Paris dan Susno Duadji Desak Ayah Eki Muncul dan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon

Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu lah yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.

"Ini putusan sudah final, sudah inkrah, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," kata Hotman.

Sebagai informasi, delapan tahun lalu Vina Cirebon dan kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh komplotan geng motor.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.

Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.

Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.

Baca juga: Terjawab Saka Tatal Siapa, Update Perkembangan Kasus Vina Cirebon Terbaru Hari Ini dan Kronologi

Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.

Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.

3 Saksi dan 7 Anggota Keluarga Vina Cirebon Dapat Ancaman

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati mengatakan saksi kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (Eky) yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK mengaku mendapatkan ancaman.

Ancaman dialami para saksi tersebut diketahui berdasar hasil penelaahan sementara terhadap 10 pemohon yang mengajukan perlindungan.

Mereka adalah meliputi 3 orang saksi fakta mengetahui kasus pembunuhan dan tujuh anggota keluarga.

"Terkait dengan adanya ancaman sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka, tapi kami masih mendalami," kata Sri di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

LPSK hanya menyebut  hasil penelaahan sementara baik para saksi fakta yang mengetahui kejadian dan anggota keluarga korban memiliki rasa takut terkait kasus itu.

"Belum diberitahukan lebih detail ya (bentuk ancaman). Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Dua-duanya, saksi juga keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga," tuturnya.

Sri juga menuturkan dari hasil penelaahan sementara juga terdapat sejumlah pemohon yang keterangannya tidak berkesesuaian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky sehingga selain meminta keterangan secara langsung kepada masing-masing pemohon LPSK juga melakukan asesmen psikologis untuk memastikan keterangan diberikan benar.

"Persoalannya kemudian karena ini kasusnya cukup lama delapan tahun lalu, saksi maupun keluarga korban agak kesulitan mengingat. Jadi itu kenapa pendalaman masih dilakukan," tuturnya.

Baca juga: Ramai Soal Pegi Salah Tangkap, Ini Sosok Egi Ryan Prayoga yang Dituding Pembunuh Vina Cirebon Asli

Pengakuan 5 Tersangka

Keluarga ungkap 5 terpidana disiksa dan dipaksa mengaku membunuh Vina Cirebon, kini lapor ke Otto Hasibuan.

Kasus Vina Cirebon hingga kini masih berlarut-larut dan belum tuntas.

Siapa pembunuh sebenarnya, dan apakah yang saat ini menjadi terpidana apakah pelaku sesungguhnya atau salah tangkap?

Pasalnya, kini pihak keluarga para terpidana buka suara, bahwa anak-anak mereka dipaksa untuk mengaku membunuh Vina dan Eky.

Setelah keluarga Sudirman, empat saksi serta keluarga lima terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon, menemui Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, Senin (10/6/2024).

Empat saksi dan keluarga lima terpidana itu didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi, yang memberi perhatian terhadap kasus yang sudah delapan tahun tak tuntas ini.

"Mereka datang ke sini mengadukan bahwa, menurut keterangan daripada orangtua yang 5 orang ya, berarti ya 5 orang ini sesungguhnya mereka ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan hukuman kepada mereka," ujar Otto, dalam konferensi pers di gedung Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

"Tetapi mereka dulu terpaksa mengaku dan berita acaranya karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa mengaku. Itu cerita yang kami dapatkan dari keluarga orangtua daripada 5 orang tersebut," sambung dia.

Sedangkan empat saksi disebut Otto tahu keberadaan lima terpidana yaitu Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra saat kejadian pada 27 Agustus 2016 malam.

"Dua di antaranya (saksi) ini pernah menerangkan hal-hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya, tapi dua di antaranya tetap konsisten dengan apa yang sebenarnya yaitu adalah saudara Okta dan saudara Ahmad Saepudin. Ini konsisten dua orang ini," katanya.

"Sedangkan yang Pramudia dan Teguh datang ke kami dan tadi bertemu di atas, menceritakan bahwa sesungguhnya apa yang saya diceritakan yang dulu itu tidak benar dan bermaksud untuk merencanakan mencabut semua keterangan-keterangan mereka dan akan menyatakan yang sebenarnya," lanjut Otto.

Menurut pengacara kondang itu, pada 27 Agustus 2016 malam, lima terpidana tersebut tidur dan menginap di rumah anak pak RT.

"Jadi artinya peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu yang terjadi di jam yang sama lebih kurang jam 9 jam 10 dan jam 12 itu, di hari yang sama tanggal 27 Agustus 2016 itu, mereka itu berada di rumah anaknya ketua RT," ucap dia.

"Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," sambungnya.

Sementara itu, salah satu saksi kunci yang hadir bernama Pramudia mengungkap alasan pernyataannya dulu berbeda.

"Waktu saya di BAP tahun 2016, saya berkata yang sejujurnya, lalu itu diralat oleh polisi. Pak RT tidak mengakui tidur di situ. Nah maka dari itu saya merasa takut sendiri maka diubah BAP seolah-olah saya tidur tidak di rumah Pak RT, gitu ceritanya," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016, Fakta Baru, Pacar Eki Belum Meninggal Saat Dibuang ke Flyover

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved