Ibu Kota Negara
BPK Temukan Sederet Masalah IKN Nusantara di Kaltim, Pendanaan, Lahan, hingga Aset
Inilah sederet permasalahan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(4) Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.
- Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun:
(1) Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan
(2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perdana, Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Kunjungi Wilayah Deliniasi IKN
BP Tapera Bantah Iuran Peserta untuk Pembangunan IKN di Kaltim
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bantah isu yang menyebut dana iuran dari peserta, akan digunakan untuk menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dana yang dihimpun dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ternyata bisa untuk membiayai proyek Pemerintah. Salah satunya IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Diketahui, Pemerintah mengebut pembangunan IKN Nusantara untuk menjadi ibu kota Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko membantah bila iuran Tapera untuk membiayai pembangunan IKN Nusantara.
Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto menegaskan, perluasan penerapan Tapera yang sebelumnya hanya berlaku bagi ASN dan pegawai BUMN, menjadi untuk masyarakat umum, tak ada kaitannya dengan pembangunan IKN.
“Saya kira tidak ada hubungannya sama sekali, menurut kami ya. Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana dari peserta dengan pembangunan IKN ini, mohon maaf dari persepsi kami,” ujar Sugiyarto dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).
Sugiyarto mengeklaim bahwa simpanan dana peserta yang berasal dari pemotongan gaji setiap bulan, tidak digunakan untuk pembangunan IKN.
Dana tersebut akan tersimpan di masing-masing akun peserta, dan hanya bisa dipakai untuk memberikan manfaat kepada peseta tersebut.
“Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang yang dari peserta itu ditaruh di account terpisah dari account-nya dana tapera, dan itu hanya boleh digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta,” ungkap Sugiyarto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.