Tribun Kaltim Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan PAN.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
PHPU berakhir dengan putusan MK meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024).
Setelah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C. Hasil dengan D. Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Akibatnya, didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon.
Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik, Bermula dari Gugatan di 2015
Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi
Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.
Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024).
Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kaltim telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR.
Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.
“Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan,” mengutip putusan MK yang dibacakan Hakim Arsul.
Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.
“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan
dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” beber Arsul.
Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim, akan dihitung ulang jumlah suaranya.
Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?
Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.