Tribun Kaltim Hari Ini

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan PAN.

|
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim. 

Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128.

Bawaslu Awasi Ketat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Kalimantan Timur dengan meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024).

Diketahui MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat dan dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01- 14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai berlambang mercy ini.

Baca juga: 4 Fakta Eddy Hiariej Jadi Saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Tanyakan Surat Izin Kampus

Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 10 Juni 2024.

Keputusan MK keluar menyusul dikabulkannya sebagian gugatan Partai Demokrat berkaitan pengurangan suara sebanyak 185 suara, dan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara dari penghitungan suara sejumlah TPS di Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menegaskan, jika keputusan telah keluar dari MK dan diminta untuk menghitung ulang, pihaknya menyatakan siap untuk mengawasi agar berjalan dengan lancar.

“Kami juga memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang itu aman,” tegasnya, Selasa (11/6/2024).

Jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan dibacakan, pemungutan suara ulang di 147 TPS juga wajib digelar.

KPU, kata Hari, nantinya akan menyusun tahapan jadwal penghitungan suara ulang.

Turut menambahkan, Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga menjelaskan pihaknya sudah melihat putusan MK.

Bawaslu Kaltim juga akan memastikan melakukan pengawasan ketat terhadap penghitungan ulang.

"Bawaslu dan aparat keamanan siap mengawasi penghitungan ulang surat suara ini,” ucap Danny.

Ia menegaskan, putusan harus dipatuhi dan dilaksanakan agar tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang sudah berjalan bisa lebih dipercaya.

"Tentunya, kami akan menggerakkan semuanya termasuk yang di kabupaten/kota. Tim sudah siap,” tandas Danny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved