Tribun Kaltim Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai Demokrat Kaltim, Suara di 147 TPS Dihitung Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan PAN.
MK pun lantas melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon dan menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C.Hasil dan Formulir Model D.Hasil.
Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, dan MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan.
Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS tersebut.
Selama persidangan, juga terungkap bahwa tanda tangan saksi-saksi partai politik pada beberapa formulir di TPS tersebut diberikan karena ancaman dari penyelenggara.
Adapun 147 TPS ini ialah di 145 TPS di Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dikonfirmasi terkait putusan ini, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris pun mengungkapkan pihaknya akan patuh terhadap putusan MK tersebut terkait penghitungan ulang suara di 147 TPS nantinya.
"Saya harus pelajari juga putusan MK, yang pasti saya akan ikuti putusan MK itu,” tegasnya, Selasa (11/6/2024).
“Putusan memerintahkan KPU RI lewat KPU Kaltim untuk menghitung ulang surat suara. Jadi nanti surat suara dari 147 TPS itu akan dibuka dan dihitung ulang,” sambungnya.
Sebelumnya, MK menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa 30 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Pastikan 4 Menterinya Bakal Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Presiden: Sesuai Tugas!
Sidang Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon (Partai Demokrat Kaltim) melalui kuasa hukum M. Raziv Barokah memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.
Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.
Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.