Ibu Kota Negara
Nasib Warga Terdampak Pembangunan IKN di Kaltim, Jatam: Masyarakat Diintimidasi
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali mengungkap adanya tindak kesewenang-wenangan atas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Jatam mengungkapkan, ada intimidasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Hal tersebut diungkapkan Dinamisator Jatam Merita Sari, Ia mengatakan, lahan milik masyarakat di lokasi pembangunan infrastrutktur diambil pihak Otorita IKN dengan berbagai cara pada sepanjang 2022-2023 lalu.
“Diajak bernegosiasi tapi harganya sudah ditentukan. Misalnya dari Rp 100.000 menjadi Rp 70.000 per meter persegi,” kata Merita dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Upacara di IKN Nusantara Kaltim, Jokowi Pasti Undang SBY dan Megawati di HUT 79 Republik Indonesia
Baca juga: BP Tapera Bantah Iuran Peserta untuk Sokong Pembangunan IKN di Kaltim, Sebut tak Berhubungan
Merita menuturkan, menurut warga, harga tersebut sudah mencakup keseluruhan tanah berikut bangunan maupun pohon di atasnya.
Ketika mereka tidak setuju, pihak Otorita mempersilakan warga mengurus di pengadilan.
“Jadi masyarakat mendapat intimidasi sedangkan banyak kelompok rentan ya, perempuan, perempuan lansia,” tutur Eta, sapaan akrab Merita.
“Kuburan mereka digusur, dipindahkan,” imbuh dia.
Selain itu, ada pula warga yang mendapati di kolong rumahnya telah dipasangi patok.
Baca juga: Badan Bank Tanah Pastikan Penambahan Lahan Bandara VVIP IKN di Kaltim Berjalan Lancar
Mereka lantas mencabut patok itu dan menyatakan tidak setuju.
Menurut Eta, persoalan-persoalan itu semakin menunjukkan bahwa mega proyek IKN sejak awal sudah bermasalah.
Pemerintah dinilai tidak melaksanakan partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Selain itu juga tidak menghargai pengetahuan yang sudah dibangun oleh masyarakat di sekitar itu, pengetahuan adat dan sebagainya,” ujar dia.
Baca juga: MII dan Universitas Mulawarman Samarinda Gelar Seminar Nasional Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Persoalan lainnya adalah warga yang terdampak IKN, yakni di sekitar Pemaluan banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Padahal, mereka telah mengurusnya sejak bertahun-tahun lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.