Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Soal Putusan MK, PAN Kaltim Yakini Kursi Terakhir DPR RI Tetap Diraih Politisi Edi Oloan Pasaribu

Partai Amanat Nasional (PAN) tetap yakin kursi terakhir DPR RI Dapil Kaltim akan tetap diraih politisinya 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Kaltim, Baharudin Demmu tanggapi putusan MK.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap yakin kursi terakhir DPR RI Dapil Kaltim akan tetap diraih politisinya 

Hal ini merespon terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara pihaknya dengan Partai Demokrat terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

Diketahui, Partai Demokrat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat ini telah rampung diputuskan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

PHPU berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024) lalu.

Setelah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Baca juga: Demokrat Kaltim Harap Pengawasan Perhitungan Suara Ulang Jaga Kemurnian Suara Rakyat

Baca juga: Bawaslu Kaltim Siap Awasi Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS Sesuai Hasil Putusan MK

Akibatnya, didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon (PAN).

Meski telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut, namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

“PAN Kaltim menghormati hasil Putusan MK untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Kaltim, Baharudin Demmu, Rabu (12/6/2024) pada awak media.

Pihak PAN sendiri menegaskan bahwa siap untuk menghadapi perhitungan ulang sesuai dengan yang diputuskan MK.

Adapun telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut, namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara atau PPK, PAN membantah hal tersebut.

“Kami juga sangat siap menghadapi perhitungan suara ulang yang dimaksud. Karena sejak awal meyakini bahwa Kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim adalah Hak PAN,” ujarnya.

“Tidak benar adanya tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi parpol dalam proses pleno PPK sebagaimana yang di "framing", justru sebaliknya sejauh yang diketahui dan diikuti saksi PAN bahwa penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka, di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara,” sambung Demmu.

Baca juga: Akhirnya MK Kabulkan Gugatan Eks Terpidana Korupsi, Irman Gusman Dapat Kesempatan Raih Kursi DPD RI

Sebagai informasi, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada Pileg 2024 sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.

Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.

Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved